Close Menu
  • Utama
  • Wakil Rakyat
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Kriminal
  • Viral
  • Wisata & Kuliner
  • Opini
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Utama
  • Wakil Rakyat
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Kriminal
  • Viral
  • Wisata & Kuliner
  • Opini
Media Cirebon
Home ยป Kenaikan UMK, Buruh Mengacu KHL, Pemkab Cirebon Bedasarkan Inflasi

Kenaikan UMK, Buruh Mengacu KHL, Pemkab Cirebon Bedasarkan Inflasi

Monday, 8 November 2021
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Cirebon Hartono. (Foto/ Humas)
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Mediacirebon.id– Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Cirebon Raya audensi dengan Bupati Cirebon, Senin (8/11/2021). FSPMI ingin kenaikan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) pada tahun depan naik 10 persen.

Menurut Sekjen FSPMI Cirebon Raya, Machbub, kenaikan tersebut mengacu survei kebutuhan hidup layak (KHL). Idealnya pada tahun depan UMK di Kabupaten Cirebon sebesar Rp 3.100.000.

“Harapan kami bisa terealiasi, apalagi pasca pandemi Covid-19,” ungkap dia.

Machbub menambahkan, kenaikan UMK akan berpengaruh dengan ekonomi di Kabupaten Cirebon. “Kalau UMK tidak naik, bagaimana pertumbuhan ekonomi akan meningkat,” katanya.

Lihat Juga :  Gang Sawo di Langensari Kota Cirebon Tuai Kontroversi

Sementara itu Bupati Cirebon Drs Imron M.Ag mengatakan, perubahan UMK harus berdasarkan sejumlah indikator, di antaranya nilai pertumbuhan ekonomi dikurangi inflasi kabupaten/kota hingga daya beli serta penyerapan tenaga kerja.

“Saya secara pribadi ingin mengamini permintaan para buruh. Tetapi, peningkatan harus ditinjau berbagai aspek,” kata Imron.

Ia menambahkan, setiap daerah memiliki kesempatan bersaing untuk meningkatkan ekonomi dan kemajuan. Kemampuan berinovasi, menjadi salah satu hal mutlak yang harus dilakukan.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Cirebon Hartono mengungkapkan, pihaknya meminta kepada perusahaan memberikan upah layak kepada pekerjaannya. Di lapangan, masih ditemukan buruh yang mendapatkan upah sangat minim.

Lihat Juga :  Kick Off MBG di Kota Cirebon, Baru 6200 Porsi untuk 30 Sekolah

“Meskipun bayaran harian, tetapi kalau ditotalkan dalam satu bulan harus di atas UMK,” katanya.[Why]

Kenaikan UMK 20222 Pemkab Cirebon
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Wakil Walikota Cirebon Pimpin Perwosi Periode 2026-2030

Thursday, 16 April 2026 Serba Serbi

Stok Menitipis, Ratusan Kapal Nelayan Sandar di PPN Kejawanan

Thursday, 16 April 2026 Utama
Terbaru
  • Wakil Walikota Cirebon Pimpin Perwosi Periode 2026-2030
  • Stok Menitipis, Ratusan Kapal Nelayan Sandar di PPN Kejawanan
  • BPS dan Kadin Sinergi Sensus Ekonomi 2026 di Kota Cirebon
  • Anggaran Penginapan DPRD Kab Cirebon Mencapai Rp4,31 Miliar
  • Tuntut Gaji Layak, PPPK Paruh Waktu Lapor ke DPRD Kota Cirebon
  • Bupati Cirebon Ajak Duta Besar Bulgaria Kerja Sama Industri
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2026 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.