Close Menu
  • Utama
  • Wakil Rakyat
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Kriminal
  • Viral
  • Wisata & Kuliner
  • Opini
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Utama
  • Wakil Rakyat
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Kriminal
  • Viral
  • Wisata & Kuliner
  • Opini
Media Cirebon
Home ยป OJK Cirebon : Ini Ciri Pinjol Legal dan Ilegal

OJK Cirebon : Ini Ciri Pinjol Legal dan Ilegal

Saturday, 30 October 2021
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Kepala Otoritas Jasa Keuangan Cirebon, M. Fredly Nasution saat konfrensi pers di salah satu restoran. (Foto/ Humas)
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Mediacirebon.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Cirebon meminta kepada Pinjaman Online (Pinjol) legal memberikan suku bunga rendah kepada masyarakat. Selain itu Pinjol legal harus beretika dala penagihan.

“Bunga rendah dan sopan dalam menagih kepada masyarakat. Jangan sampai masyarakat dibuat trauma seperti Pinjol ilegal,” ujar Kepala Otoritas Jasa Keuangan Cirebon, M. Fredly Nasution, Sabtu (30/10/2021).

Diakuinya, jumlah pinjol ilegal lebih banyak dibanding pinjol legal yang terdaftar di OJK. Total per tanggal 28 Oktober 2021 terdapat 104 pinjol legal. “Lebih banyak ditemukan pinjaman online illegal yang tentunya dapat merugikan masyarakat,” katanya.

Lihat Juga :  Demokrat Kota Cirebon Buka Puasa Bersama Kader dan Simpatisan

Dia juga meminta, pinjol legal meningkatkan pelayanan yang positif agar masyarakat dapat merasakan manfaat dari adanya pinjaman online. “Tingkatkan pelayanan sehingga masyarakat merasa terbantu adanya pinjol,” ujar dia.

Masyarakat diimbau waspada dengan pinjol ilegal. Cara mengetahui bahwa pinjol ilegal atau legal, cek legalitas perusahaan melalui www.ojk.go.id, kontak OJK 157, atau whatsapp 081-157-157-157 sebelum memutuskan meminjam pada pinjaman online.

Langsung blokir dan hapus jika mendapat SMS penawaran pinjaman online karena dapat menjadi sumber tersebarnya data pribadi. Lakukan peminjaman dengan bertanggung jawab dan mengutamakan kebutuhan produktif.

Lihat Juga :  Ojol Unras di Depan Balai Kota Cirebon, Ini Tuntutannya

Apabila terlanjur terjabak pinjol illegal dan terdapat dugaan pidana seperti pemerasan atau pencemaran nama baik, sampaikan kepada Kepolisian terdekat atau melalui https://patrolisiber.id, email info@cyber.polri.go.id, serta Satgas Waspada Investasi melalui email waspada investasi@ojk.go.id. [Why]

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Wakil Walikota Cirebon Pimpin Perwosi Periode 2026-2030

Thursday, 16 April 2026 Serba Serbi

Stok Menitipis, Ratusan Kapal Nelayan Sandar di PPN Kejawanan

Thursday, 16 April 2026 Utama
Terbaru
  • Wakil Walikota Cirebon Pimpin Perwosi Periode 2026-2030
  • Stok Menitipis, Ratusan Kapal Nelayan Sandar di PPN Kejawanan
  • BPS dan Kadin Sinergi Sensus Ekonomi 2026 di Kota Cirebon
  • Anggaran Penginapan DPRD Kab Cirebon Mencapai Rp4,31 Miliar
  • Tuntut Gaji Layak, PPPK Paruh Waktu Lapor ke DPRD Kota Cirebon
  • Bupati Cirebon Ajak Duta Besar Bulgaria Kerja Sama Industri
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2026 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.