Mediacirebon.id – Diduga menggunakan surat keterangan pengganti ijazah palsu, warga Bayalangu Kidul, Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon, melaporkan salah satu calon Kepala Desa (Kuwu) ke Polresta Cirebon.
“Kami sudah layangkan surat Polresta Cirebon,” kata salah seorang warga Bayalangu Kidul, Sewedi, Senin (25/10/2021).
Dia menjelaskan, surat keterangan pengganti ijazah diduga palsu lantaran terdapat perbedaan antara yang dilampirkan saat mendaftar dengan yang dikeluarkan Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Cirebon.
“Yang mencolok itu tidak ada materai yang dilampirkan sebagai syarat pencalonan,” tegasnya.
Keyakinannya diperkuat, dengan mendatangi sekolah calon kuwu tersebut. Bedasarkan pengakuan pihak sekolah, tidak pernah menerbitkan surat keterangan pengganti ijazah.
“Kami punya datanya dan memang tidak pernah menerbitkan ijazah di SD 1 Bayalangu,” kata dia.
Dia meminta pihak kepolisian melakukan penyelidikan atas laporan yang dilayangkan tersebut. “Harapannya semoga diusut sampai tuntas laporan kami. Karena ada pelanggaran pidana, yakni memalsukan dokumen negara,” ujarnya.
Dia juga meminta, panitia membatalkan pencalonan kepala desa yang dimaksud. Karena sudah melakukan pelanggaran administrasi. “Harusnya panitia mencoret namanya karena ada pelanggaran,” tuturnya. [Why]