Mediacirebon.id – Sultan Aloeda II langsung merespon keinginan dari Panglima Laskar Macan Ali (LMA) Prabu Diaz, untuk membawa konflik keluarga Keraton Kasepuhan ke ranah hukum. Rencananya pada minggu depan kuasa hukum akan mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri setempat.
“Setelah semua berkas lengkap kami langsung daftarkan ke pengadilan,’ ujar Kuasa Hukum, Sultan Aloeda II, Tjandra Widyanta kepada wartawan, Minggu (17/10/2021).
Dokumen yang tengah dipersiapkan, lanjut Tjandra, putusan Mahkamah Agung pada Tahun 1964, surat somasi pada tahun 2001 dan dokumen lainnya. Perkara gugatan yakni tindakan melawan hukum yang dilakukan keluarga Sultan Sepuh XV PRA Luqman Zulkaedin.
“Sebenarnya kami sudah ikuti aturan hukum, namun pihak Luqman melanggar. Jadi kami anggap melawan hukum,” tegas dia.
Putusan gugatan nantinya akan menentukan, siapa yang berhak menduduki Keraton Kasepuhan. “Setelah ada putusan inkrah dari pengadilan, keluarga Luqman harus mengikutinya, tidak lagi melawan,” tegas dia.
Di tempat yang sama, Sultan Aloeda II Raharjo Djali menjelaskan, alasan keluarganya tidak menduduki Keraton Kasepuhan pasca terbitnya putusan MA pada tahun 1964, adanya kesepakatan keluarga menyerahkan tahta raja kepada Sultan Sepuh Alexander.
“Waktu itu, keluarga sepakat Aleksander menjadi raja asalkan amanah dalam menjalankan tugas sebagai raja. Namun berjalannya waktu ternyata banyak aset yang dijual untuk kepentingan pribadi, itu yang kami tidak terima,” jelas dia.
Raharjo Djali, membantah bahwa tahta raja bedasarkan keturunan. Menurut dia, raja bisa digantikan oleh siapa pun yang berhak mengemban amanat dan mampu memimpin Keraton Kasepuhan.
“Dulu Mbah Kuwu Sangkan memberikan tahtanya bukan kepada anaknya, tapi kepada Sunan Gunung Jati sebagai menantunya. Artinya bukan selalu putra dari raja,” papar dia. [Why]