Mediacirebon.id – Laskar Macan Ali (LMA) meminta kepada pihak yang mengaku sebagai sultan di Keraton Kasepuhan, menempuh jalur hukum. Putusan di pengadilan akan menjadi dasar siapa yang berhak menjadi sultan di Keraton Kasepuhan.
“Pihak yang mengaku sultan, silakan menempuh jalur hukum. Cara ini lebih elegan dibanding harus membuat gaduh di dalam Keraton Kasepuhan,” kata Panglima Laskar Macan Ali Nuswantara, Prabu Diaz kepada wartawan, Minggu (16/10/2021).
Diaz meminta, kepada pihak yang mengaku sebagai sultan memiliki bukti otenik. “Kami akan mengkaji ulang, untuk memastikan kebenaran bukti yang dimiliki pihak yang mengaku sebagai sultan,” tegasnya.
Dia meyakini sampai dengan saat ini, belum pernah melihat bukti yang menyebutkan PRA Luqman zulkaedin bukan penerus trah Sultan Sepuh ke XIV. Oleh sebab itu pihaknya masih berpegang teguh dengan tradisi bahwa penerus sultan adalah putra dari sultan sebelumnya.
“Sultan Sepuh ke XV PRA Luqman zulkaedin adalah penerus dari Sultan Sepuh ke XIV PRA Arif Natadiningrat,” tuturnya.
Prosesi Jumenangan Sultan Sepuh ke XV PRA Luqman zulkaedin berada di bangsal Prabayaksa. Tempat di Keraton Kasepuhan mengangkat seseorang menjadi sultan sepuh.
“Sampai dengan saat ini belum ada orang yang diangkat menjadi sultan sepuh di tempat tersebut. Hanya Sultan Sepuh ke XV PRA Luqman zulkaedin. Jadi kalau ada yang mengaku sultan itu tidak sah,” ujarnya. [Why]