Close Menu
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Media Cirebon
Home » Satreskrim Ringkus Sindikat Ganjal ATM, Ini Modusnya
Kriminal

Satreskrim Ringkus Sindikat Ganjal ATM, Ini Modusnya

Saturday, 18 September 2021
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Sindikat ganjal ATM tengah beraksi. (Foto/ SS CCTV)
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Mediacirebon.id – Satreskrim Polres Cirebon Kota berhasil menangkap empat tersangka sindikat ganjal Anjungan Tunai Mandiri (ATM) yang beroperasi di wilayah Cirebon. Pelaku merupakan residivis yang sudah menjadi target pihak kepolisian.

Kapolres Cirebon Kota AKBP Fahri Siregar menjelaskan, Satreskrim menangkap tersangka berinisial M,P,JS dan IT dilokasi yang berbeda. Sementara satu tersangka masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Penangkapan berawal dari pengembangan tersangka M. Pelaku lain berhasil ditangkap di Lampung,” ujar dia saat konfrensi pers di Mako Polres Cirebon Kota, Sabtu (18/9/2021).

Dari pengakuan para tersangka sudah beraksi di 18 lokasi ATM berbeda yakni di Kota/Kabupaten Cirebon dan Kabupaten Indramayu. Lokasi terbanyak berada di Kota Cirebon sebanyak 10 kali. Para tersangka mengincar ATM lemah pengawasan atau ATM yang memiliki lebih dari tiga bank.

Lihat Juga :  Siti Solecha Dilantik Menjadi Sekretaris DPRD

“Lima di Kabupaten Cirebon dan tiga di Kabupaten Indramayu. Lokasi yang sepi atau ada lebih dari tiga ATM,” tambahnya.

Saat beraksi para tersangka berbagi tugas. Ada yang mengganjal ATM dengan tusuk gigi, ada yang berpura-pura membantu korban, ada yang mengintip PIN kartu ATM korban, ada yang mengawasi lokasi ATM dan ada yang menunggu di mobil.

“Mereka sudah sangat terlatih dalam beraksi. Setiap pelaku memiliki peran yang berbeda-bedan,” ujarnya.

modus tersangka berpura-pura membantu korban yang kesulitan menarik uang dari ATM. Saat lengah tersangka menukar ATM milik korban dengan ATM yang sudah disiapkan para pelaku. Setelah korban pergi, pelaku langsung menggasak uang korban atau ditransfer ke rekening yang sudah disiapkan.

Lihat Juga :  Hari Raya Idul Adha, Goa Sunyaragi Tetap Beroperasi

“Kartu ATM yang ditukar sudah rusak. Jadi saat ingin menarik tunai di ATM eror. Saat korban pergi baru para tersangka beraksi,” jelasnya.

Atas perbuatan para pelaku, uang belasan juta raib di kartu ATM korban. Barang bukti yang diamankan berupa kartu ATM rusak, handphone, tusuk gigi dan mobil. Para tersangka dikenakan pasal 363 dengan ancaman 7 tahun penjara.

“Baru ada 3 orang yang melapor di kami.  Kerugian ada yang 14 juta ada yang 3 juta. Kami persilakan para korban melapor jika merasa telah hilang uang akibat perbuatan para tersangka,” tutur dia. [Why]

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Previous ArticleJika Affiati Melawan Keputusan Gerindra, Begini Proses Pergantian Ketua di DPRD
Next Article Audiensi dengan Komisi I, KI Kota Cirebon Sampaikan Program Kerja Strategis

Related Posts

Lantik 5 Komisioner KI, Pemkot Cirebon Pertahankan Kota Informatif

Tuesday, 18 November 2025 Utama

Beda Fakta Persidangan dan BAP, Kuasa Hukum Minta Dokter TW Dibebaskan

Tuesday, 18 November 2025 Utama

Masjid Tua di Talun Longsor, Butuh Perhatian Pemerintah

Tuesday, 18 November 2025 Utama
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Tentang
  • Pedoman Media Siber
© 2025 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.