Mediacirebon.id – Satreskrim Polres Cirebon Kota meringkus dua terduga kasus pemalsuan berkas pengajuan kredit motor. Masing-masing pelaku yaitu ST asal Kecamatan Gunung Jati dan KN asal Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon.
Tak tanggung-tanggung, pelaku berhasil mengambil 48 sepeda motor dari dua dealer di Kabupaten Cirebon. Kapolres Cirebon Kota AKBP Imron Ermawan menjelaskan, KN memanfaatkan surat fidusia untuk mengajukan kredit sepeda motor.
Setelah disetujui pihak leasing, motor kemudian langsung dikirim ke rumah pelaku. Setibanya motor di rumah, KN langsung menyerahkan motor ke ST untuk dijual ke luar kota.
“Surat fidusia dimanfaatkan pelaku untuk mengajukan pembelian motor. Motor yang dikirim langsung dikumpulkan pelaku untuk dijual kembali,” ungkap dia.
Para tersangka menjual sepeda motor yang hanya di lengkapi surat jalan kepada penadah. Harga yang ditawarkan jauh dari harga pasaran. Bahkan, sejumlah motor ada yang berhasil dijual hingga ke luar negeri.
“Harganya jauh dari harga normal. Ada juga pembeli dari luar negeri,” ungkapnya.
Pengungkapan kasus berhasil dilakukan, setelah pihak kepolisian mendapat aduan dari masyarakat yang tidak merasa mengajukan kredit motor. Setelah diselidiki, polisi mengendus bahwa ada perbuatan kriminal. Tak lama kemudian, Satreskrim berhasil menangkap pelaku dan puluhan kendaraan bermotor di sebuah gudang yang berlokasi di Ciperna, Kabupaten Cirebon.
“Kami mendapat aduan, kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap para pelaku,” tuturnya.
Polisi berhasil menyita puluhan sepeda motor keluaran terbaru. Sejumlah surat jalan kendaraan bermotor palsu dan barang bukti lainnya. Atas perbuatannya para pelaku terancam pasal 480 dengan ancaman 7 tahun penjara. [Why]