Close Menu
  • Utama
  • Wakil Rakyat
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Kriminal
  • Viral
  • Wisata & Kuliner
  • Opini
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Utama
  • Wakil Rakyat
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Kriminal
  • Viral
  • Wisata & Kuliner
  • Opini
Media Cirebon
Home » Aktivitas Ilegal di Rel Berbahaya Bagi Masyarakat dan Perjalanan KA

Aktivitas Ilegal di Rel Berbahaya Bagi Masyarakat dan Perjalanan KA

Friday, 17 April 2026
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Daop 3 Cirebon Ingatkan Masyarakat Tidak Melakukan Aktivitas Ilegal di Rel Kereta Api
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Mediacirebon.id – Daop 3 Cirebon kembali mengingatkan masyarakat tidak melakukan aktivitas yang bisa membahayakan diri sendiri maupun perjalanan kereta api. Aktivitas yang kerap dilakukan sepeti menaruh batu di atas jalur, pelemparan batu ke arah kereta api, sampai menerobos perlintasan.

Manager Humas Daop 3 Cirebon, Muhibbuddin, menegaskan bahwa tindakan tersebut sangat berbahaya dan melanggar ketentuan hukum yang berlaku. Jalur kereta api merupakan area terbatas yang hanya diperuntukkan bagi operasional perjalanan kereta api.

“Segala bentuk aktivitas di luar kepentingan tersebut dilarang keras karena sangat membahayakan,” katanya, Jumat (17/4/2026)

Lebih lanjut, pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, masyarakat dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api tanpa izin. Selain itu, dalam operasional perlintasan sebidang, pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api sebagaimana diatur dalam Pasal 90 dan Pasal 124 UU tersebut.

Lihat Juga :  Aklamasi di Musda, Andrie Gantikan Lili Jadi Ketua Golkar Kota Cirebon

Sementara itu, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan juga mengatur bahwa setiap pengguna jalan wajib berhenti saat sinyal berbunyi dan palang pintu mulai ditutup.

“Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi pidana kurungan maksimal 3 bulan atau denda hingga Rp750.000 sesuai Pasal 296,” jelasnya.

Muhib juga menyampaikan bahwa pihaknya terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat guna meningkatkan kesadaran akan keselamatan di jalur kereta api.

“Keselamatan perjalanan kereta api merupakan tanggungjawab bersama. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas apa pun di jalur rel maupun di area sekitar yang termasuk ruang milik jalur kereta api. Selain melanggar hukum, tindakan tersebut juga sangat membahayakan keselamatan diri sendiri maupun perjalanan kereta api,” ujarnya.

Lihat Juga :  Polda Jabar dan Ponpes Buntet Akan Kelola 2 SPPG

Muhibbuddin menambahkan bahwa KAI Daop 3 Cirebon akan terus berkoordinasi dengan aparat terkait untuk melakukan penertiban serta penegakan hukum terhadap pelanggaran yang terjadi.

“kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keselamatan dan ketertiban di lingkungan perkeretaapian dengan mematuhi seluruh peraturan yang berlaku.” tutup Muhib.

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Wakil Walikota Cirebon Pimpin Perwosi Periode 2026-2030

Thursday, 16 April 2026 Serba Serbi

Stok Menipis, Ratusan Kapal Nelayan Sandar di PPN Kejawanan

Thursday, 16 April 2026 Utama
Terbaru
  • Aktivitas Ilegal di Rel Berbahaya Bagi Masyarakat dan Perjalanan KA
  • Wakil Walikota Cirebon Pimpin Perwosi Periode 2026-2030
  • Stok Menipis, Ratusan Kapal Nelayan Sandar di PPN Kejawanan
  • BPS dan Kadin Sinergi Sensus Ekonomi 2026 di Kota Cirebon
  • Anggaran Penginapan DPRD Kab Cirebon Mencapai Rp4,31 Miliar
  • Tuntut Gaji Layak, PPPK Paruh Waktu Lapor ke DPRD Kota Cirebon
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2026 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.