Close Menu
  • Utama
  • Wakil Rakyat
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Kriminal
  • Viral
  • Wisata & Kuliner
  • Opini
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Utama
  • Wakil Rakyat
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Kriminal
  • Viral
  • Wisata & Kuliner
  • Opini
Media Cirebon
Home » Ada Kopensasi, 557 Tukang Becak Dilarang Beroprasi Selama Mudik Lebaran

Ada Kopensasi, 557 Tukang Becak Dilarang Beroprasi Selama Mudik Lebaran

Friday, 13 March 2026
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Gambar tukang becak dilarang beroperasi selama arus mudik IA
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Mediacirebon.id – Pemerintah Provinsi Jabar akan menyalurkan uang kopensasi kepada 557 tukang becak di Kabupaten Cirebon. Uang kopensasi sebagai pengganti larangan beroperasi selama arus mudik di jalur pantura.

Kepala Bidang Lalu Lintas, Mida Aftiyani memastikan Pemprov Jabar akan menyalurkan uang kopensasi untuk ratusan tukang becak yang beropasi di jalur pantura. Penyerahan tersebut rencananya akan dilaksanakan di depan Polsek Gempol.

“Hasil rapat menyampaikan bahwa nanti Pemprov Jabar yang menyerahkan langsung ke tukang becak,” katanya kepada wartawan, Jumat (13/3/2026)

Lihat Juga :  Ketum Persit Kartika Chandra Kirana Jadi Duta Stunting Jabar

Larangan tersebut berlaku mulai H-3 arus mudik hingga H+4 arus balik Lebaran 2026. Pendataan sendiri dilakukan oleh masing-masing koordinator yang didampingi oleh Dishub Kabupaten Cirebon.

“Koordinator tukang becak yang lebih hafal mana rekannya yang beroperasi di jalur pantura Cirebon dan mana yang bukan,” jelasnya.

Pemberian kompensasi tersebut merupakan konsekuensi dari larangan operasional becak selama periode arus mudik dan arus balik Lebaran guna mengurangi potensi kemacetan di jalur utama.

Ia juga menambahkan, kebijakan larangan operasional becak tersebut bertujuan untuk meminimalisasi kepadatan lalu lintas selama arus mudik dan arus balik Lebaran.

Lihat Juga :  DPUTR Pasang Rambu di Lokasi Rawan Longsor

“Larangan beroperasi ini untuk meminimalisasi kepadatan lalu lintas. Untuk waktunya masih menunggu regulasi dari provinsi,” katanya. (Why)

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Anggaran Penginapan DPRD Kab Cirebon Mencapai Rp4,31 Miliar

Wednesday, 15 April 2026 Utama

Tuntut Gaji Layak, PPPK Paruh Waktu Lapor ke DPRD Kota Cirebon

Wednesday, 15 April 2026 Utama
Terbaru
  • BPS dan Kadin Sinergi Sensus Ekonomi 2026 di Kota Cirebon
  • Anggaran Penginapan DPRD Kab Cirebon Mencapai Rp4,31 Miliar
  • Tuntut Gaji Layak, PPPK Paruh Waktu Lapor ke DPRD Kota Cirebon
  • Bupati Cirebon Ajak Duta Besar Bulgaria Kerja Sama Industri
  • Partai Garuda Siap Jadi Kontestan di Pemilu Kota Cirebon
  • Waspada Info Loker PT KAI, Ini Website Resminya
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2026 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.