Close Menu
  • Utama
  • Wakil Rakyat
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Kriminal
  • Viral
  • Wisata & Kuliner
  • Opini
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Utama
  • Wakil Rakyat
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Kriminal
  • Viral
  • Wisata & Kuliner
  • Opini
Media Cirebon
Home » Daop 3 Cirebon Ingatkan Aturan Bagasi di Dalam Kereta Api

Daop 3 Cirebon Ingatkan Aturan Bagasi di Dalam Kereta Api

Thursday, 12 March 2026
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Poter tengah memgangkut barang di stasiun Cirebon
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Mediacirebon.id – Daop 3 Cirebon mengimbau para pelanggan untuk memastikan barang bawaan yang dibawa ke dalam kabin kereta api telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Manager Humas Daop 3 Cirebon, Muhibbuddin, mengatakan pengaturan batas bagasi ini dilakukan guna menjaga kenyamanan, keamanan, serta ketertiban selama perjalanan berlangsung.

“Ketentuan ini kami terapkan agar ruang kabin tetap tertata dan tidak menghambat pergerakan penumpang lain. Kami mengajak seluruh pelanggan untuk lebih memperhatikan ukuran dan berat barang sebelum berangkat,” ujar Muhib

Ia menjelaskan, setiap penumpang diperkenankan membawa bagasi ke dalam kabin dengan volume paling banyak 100 desimeter kubik (dm³), berdimensi maksimal 70 cm x 48 cm x 30 cm, serta berat tidak lebih dari 20 kilogram atau setara koper ukuran 26 inci.

Lihat Juga :  Perbaikan Jalan di Pekiringan Diawasi Langsung Walikota Cirebon

Apabila pelanggan membawa koper dengan ukuran lebih dari 26 inci atau berat melebihi 20 kilogram, maka akan dikenakan biaya kelebihan bagasi, sepanjang volumenya tidak melampaui 100 dm³ dan berat tetap dalam batas 20 kilogram sesuai aturan yang berlaku.

Adapun tarif kelebihan bagasi ditetapkan berdasarkan kelas layanan, yakni untuk Kelas Eksekutif sebesar Rp10.000 per kilogram, Kelas Bisnis Rp6.000 per kilogram, dan Kelas Ekonomi Rp2.000 per kilogram.

Sementara itu, barang dengan volume di atas 200 dm³ atau berdimensi lebih dari 70 cm x 48 cm x 60 cm tidak diperbolehkan masuk ke dalam kabin kereta dan disarankan menggunakan layanan jasa pengiriman.

Lihat Juga :  DPRKP Ajak BUMN dan Perbankan Tata Taman Pulau di Kota Cirebon

Muhibbuddin mengatakan, petugas di area stasiun maupun di atas kereta akan melakukan pemeriksaan serta memberikan edukasi kepada pelanggan terkait ketentuan tersebut.

“Kami berharap pelanggan dapat melakukan pengecekan mandiri dan membawa barang seperlunya. Dengan demikian, perjalanan kereta api dapat berlangsung dengan aman, nyaman, dan tertib bagi seluruh pelanggan,” katanya.

Muhibbuddin menyampaikan bahwa KAI Daop 3 Cirebon berharap seluruh pelanggan dapat semakin memahami serta mematuhi ketentuan bagasi yang telah ditetapkan demi kelancaran perjalanan bersama.

“Kami berkomitmen untuk terus mengutamakan keselamatan dan kenyamanan dalam setiap layanan. Kepatuhan terhadap aturan bagasi ini merupakan bagian dari tanggung jawab bersama demi terciptanya perjalanan yang lancar dan menyenangkan,” tutup Muhib. (Rls)

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Anggaran Penginapan DPRD Kab Cirebon Mencapai Rp4,31 Miliar

Wednesday, 15 April 2026 Utama

Tuntut Gaji Layak, PPPK Paruh Waktu Lapor ke DPRD Kota Cirebon

Wednesday, 15 April 2026 Utama
Terbaru
  • BPS dan Kadin Sinergi Sensus Ekonomi 2026 di Kota Cirebon
  • Anggaran Penginapan DPRD Kab Cirebon Mencapai Rp4,31 Miliar
  • Tuntut Gaji Layak, PPPK Paruh Waktu Lapor ke DPRD Kota Cirebon
  • Bupati Cirebon Ajak Duta Besar Bulgaria Kerja Sama Industri
  • Partai Garuda Siap Jadi Kontestan di Pemilu Kota Cirebon
  • Waspada Info Loker PT KAI, Ini Website Resminya
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2026 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.