Close Menu
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Media Cirebon
Home ยป Izin Usaha BPR Bank Cirebon Dicabut, OJK Pastikan Dana Nasabah Aman
Utama

Izin Usaha BPR Bank Cirebon Dicabut, OJK Pastikan Dana Nasabah Aman

Monday, 9 February 2026
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Kantor Perumda BPR Bank Cirebon di Jalan Talang, Kota Cirebon
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Mediacirebon.id – Ototitas Jasa Keuanhan (OJK) Cirebon akhirnya memutuskan mencabut Izin Usaha Perumda Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Cirebon terhitung mulai tanggal 09 Februari 2026. Pencabutan izin usaha berdasarkan keputusan anggota dewan Komisioner OJK Nomor KEP-12/D.03/2026.

Kepala OJK Cirebon Agus Mutholib menyampaikan bahwa sehubungan dengan pencabutan izin usaha Perumda BPR Bank Cirebon seluruh kantor ditutup untuk umum dan menghentikan segala kegiatan usahanya.

“Tentu keputusan ini diambil LPS setelah melalui pertimbangan yang matang dan bertujuan untuk kebaikan kita bersama,” kata Agus dalam keterangan pers, Senin (9/2/2026)

Lihat Juga :  YesPreneur, Wadah UMKM Kembangkan Usaha Berbasis Kearifan Lokal

Mengenai penyelesaian hak dan kewajiban Perumda BPR Bank Cirebon dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Perlu kami sampaikan bahwa insyaAllah semua simpanan nasabah aman dan akan diproses pembayarannya oleh LPS sesuai ketentuan,” katanya.

Masih kata Agus, Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau Pemegang Saham Perumda BPR Bank Cirebon dilarang melakukan segala tindakan hukum yang berkaitan dengan aset dan kewajiban Perumda BPR Bank Cirebon kecuali dengan persetujuan tertulis dari LPS.

Lihat Juga :  Program PTSL, Cegah Sengketa Tanah di Kabupaten Cirebon

Seperti diketahui, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon tengah melakukan penyelidikan atas dugaan kredit macet senilai Rp30 miliar di Perumda BPR Bank Cirebon. Berdasarkan data dari Perumda BPR Bank Cirebon ada 50 nasabah yang macet.

Pada akhir 2025 BPK RI sudah melakukan audit investigasi langsung ke Perumda BPR Bank Cirebon. Sampai dengan saat ini BPK RI belum mengeluarkan secara resmi kerugian akibat kredit macet tersebut. (Why)

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Previous ArticleKomisi I Ultimatum CSB Mall, Cabut Aturan Parkir Motor Non Tunai
Next Article Buat Onar di Jalan, Grombolan Pelajar Diamuk Massa di Bakunglor

Related Posts

Izin Usaha BPR Bank Cirebon Dicabut OJK, Pemkot Cirebon Pastikan Hak Nasabah Aman

Tuesday, 10 February 2026 Serba Serbi

Buku Raport Merah Sang Jendral Listyo Sigit Prabowo Terjual 12 Ribu Eksemplar

Tuesday, 10 February 2026 Utama

Komisi I Ultimatum CSB Mall, Cabut Aturan Parkir Motor Non Tunai

Monday, 9 February 2026 Utama
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2026 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.