Close Menu
  • Utama
  • Wakil Rakyat
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Kriminal
  • Viral
  • Wisata & Kuliner
  • Opini
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Utama
  • Wakil Rakyat
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Kriminal
  • Viral
  • Wisata & Kuliner
  • Opini
Media Cirebon
Home ยป Izin Usaha BPR Bank Cirebon Dicabut, OJK Pastikan Dana Nasabah Aman

Izin Usaha BPR Bank Cirebon Dicabut, OJK Pastikan Dana Nasabah Aman

Monday, 9 February 2026
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Kantor Perumda BPR Bank Cirebon di Jalan Talang, Kota Cirebon
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Mediacirebon.id – Ototitas Jasa Keuanhan (OJK) Cirebon akhirnya memutuskan mencabut Izin Usaha Perumda Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Cirebon terhitung mulai tanggal 09 Februari 2026. Pencabutan izin usaha berdasarkan keputusan anggota dewan Komisioner OJK Nomor KEP-12/D.03/2026.

Kepala OJK Cirebon Agus Mutholib menyampaikan bahwa sehubungan dengan pencabutan izin usaha Perumda BPR Bank Cirebon seluruh kantor ditutup untuk umum dan menghentikan segala kegiatan usahanya.

“Tentu keputusan ini diambil LPS setelah melalui pertimbangan yang matang dan bertujuan untuk kebaikan kita bersama,” kata Agus dalam keterangan pers, Senin (9/2/2026)

Lihat Juga :  Warga Surapandan Inginkan Perbaikan Infrastruktur

Mengenai penyelesaian hak dan kewajiban Perumda BPR Bank Cirebon dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Perlu kami sampaikan bahwa insyaAllah semua simpanan nasabah aman dan akan diproses pembayarannya oleh LPS sesuai ketentuan,” katanya.

Masih kata Agus, Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau Pemegang Saham Perumda BPR Bank Cirebon dilarang melakukan segala tindakan hukum yang berkaitan dengan aset dan kewajiban Perumda BPR Bank Cirebon kecuali dengan persetujuan tertulis dari LPS.

Lihat Juga :  Anggota DPR-RI Komisi VI, Herman Khaeron Dorong PGEO Manfaatkan Energi Panas Bumi

Seperti diketahui, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon tengah melakukan penyelidikan atas dugaan kredit macet senilai Rp30 miliar di Perumda BPR Bank Cirebon. Berdasarkan data dari Perumda BPR Bank Cirebon ada 50 nasabah yang macet.

Pada akhir 2025 BPK RI sudah melakukan audit investigasi langsung ke Perumda BPR Bank Cirebon. Sampai dengan saat ini BPK RI belum mengeluarkan secara resmi kerugian akibat kredit macet tersebut. (Why)

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Anggaran Penginapan DPRD Kab Cirebon Mencapai Rp4,31 Miliar

Wednesday, 15 April 2026 Utama

Tuntut Gaji Layak, PPPK Paruh Waktu Lapor ke DPRD Kota Cirebon

Wednesday, 15 April 2026 Utama
Terbaru
  • Anggaran Penginapan DPRD Kab Cirebon Mencapai Rp4,31 Miliar
  • Tuntut Gaji Layak, PPPK Paruh Waktu Lapor ke DPRD Kota Cirebon
  • Bupati Cirebon Ajak Duta Besar Bulgaria Kerja Sama Industri
  • Partai Garuda Siap Jadi Kontestan di Pemilu Kota Cirebon
  • Waspada Info Loker PT KAI, Ini Website Resminya
  • 3 Direksi BPR Bank Cirebon Jadi Tersangka Dugaan Korupsi, Negara Rugi Rp17 Miliar
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2026 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.