Mediacirebon.id – Ototitas Jasa Keuanhan (OJK) Cirebon akhirnya memutuskan mencabut Izin Usaha Perumda Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Cirebon terhitung mulai tanggal 09 Februari 2026. Pencabutan izin usaha berdasarkan keputusan anggota dewan Komisioner OJK Nomor KEP-12/D.03/2026.
Kepala OJK Cirebon Agus Mutholib menyampaikan bahwa sehubungan dengan pencabutan izin usaha Perumda BPR Bank Cirebon seluruh kantor ditutup untuk umum dan menghentikan segala kegiatan usahanya.
“Tentu keputusan ini diambil LPS setelah melalui pertimbangan yang matang dan bertujuan untuk kebaikan kita bersama,” kata Agus dalam keterangan pers, Senin (9/2/2026)
Mengenai penyelesaian hak dan kewajiban Perumda BPR Bank Cirebon dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Perlu kami sampaikan bahwa insyaAllah semua simpanan nasabah aman dan akan diproses pembayarannya oleh LPS sesuai ketentuan,” katanya.
Masih kata Agus, Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau Pemegang Saham Perumda BPR Bank Cirebon dilarang melakukan segala tindakan hukum yang berkaitan dengan aset dan kewajiban Perumda BPR Bank Cirebon kecuali dengan persetujuan tertulis dari LPS.
Seperti diketahui, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon tengah melakukan penyelidikan atas dugaan kredit macet senilai Rp30 miliar di Perumda BPR Bank Cirebon. Berdasarkan data dari Perumda BPR Bank Cirebon ada 50 nasabah yang macet.
Pada akhir 2025 BPK RI sudah melakukan audit investigasi langsung ke Perumda BPR Bank Cirebon. Sampai dengan saat ini BPK RI belum mengeluarkan secara resmi kerugian akibat kredit macet tersebut. (Why)
