Close Menu
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Media Cirebon
Home » Tetapkan Tiga Peraturan DPRD Kota Cirebon
Utama

Tetapkan Tiga Peraturan DPRD Kota Cirebon

Monday, 26 July 2021
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

CIREBON – Rapat paripurna DPRD Kota Cirebon menyepakati tiga rancangan peraturan DPRD, Senin (26/7/2021). Seluruh fraksi DPRD menyetujui tiga rancangan peraturan tersebut disahkan untuk menunjang sinergitas hubungan kerja antaralat kelengkapan DPRD.

Ketiga peraturan DPRD Kota Cirebon tersebut yaitu tentang Tata Tertib DPRD, Kode Etik DPRD dan tentang Tata Beracara Badan Kehormatan (BK) DPRD.

Memimpin jalannya rapat paripurna di ruang Griya Sawala gedung DPRD, Wakil Ketua DPRD Kota Cirebon, Fitria Pamungkaswati menyampaikan, sesuai kesepakatan pimpinan fraksi dengan pimpinan DPRD, panitia khusus pembahas peraturan berasal dari setiap komisi.

Komisi I membahas Peraturan DPRD tentang Tata Tertib, Komisi II membahas Peraturan DPRD tentang Kode Etik, sedangkan Komisi III membahas Tata Beracara BK DPRD. Menurut Fitria, peraturan DPRD perlu disusun secara komprehensif untuk digunakan sebagai pedoman dan payung hukum kerja-kerja antar alat kelengy DPRD.

Lihat Juga :  Gedung DPRD Belum Ideal Jadi Tempat Isolasi Mandiri

“Selaku lembaga yang mempunyai beberapa tugas dan kewenangan, fungsi, hak dan kewajiban masing-masing. Untuk melaksanakan hal itu kita perlu tata tertib, mengingat kerja-kerja ke depannya tidak semakin ringan, tapi makin kompleks,” ujarnya.

Di samping itu, Fitria menegaskan, anggota DPRD dalam menjalankan tugas dan fungsi yang diemban, diwajibkan menjaga martabat, kehormatan, citra dan kredibilitasnya. Masing-masing anggota juga dituntut untuk menjaga kehormatan DPRD sebagai institusi negara.

“Karena itu peraturan kode etik, tata tertib dan tata beracara BK perlu ada dan dipatuhi sebagai standar minimal bagi anggota DPRD berkenaan dengan sikap, perilaku, tata kerja dan tata hubungan, dan mekanisme penjatuhan sanksi atas pelanggaran,” ujarnya.

Lihat Juga :  Terbagi 3 Kloter, Ini Kuota Haji Kabupaten Cirebon

Saat rapat berlangsung, masing-masing juru bicara pansus rancangan peraturan DPRD menyampaikan laporan. Pansus Rancangan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib disampaikan Anggota Komisi I, Tunggal Dewananto. Laporan Pansus Rancangan Peraturan DPRD tentang Kode Etik disampaikan H Hendi Nurhudaya SH. Sementara laporan Pansus Rancangan Peraturan DPRD tentang Tata Beracara BK disampaikan oleh Ana Susanti SE MSi.

Dalam jalannya rapat paripurna, sebagian besar anggota DPRD Kota Cirebon lebih banyak mengikuti secara virtual. Mengingat, agenda kegiatan masih menggunakan pendekatan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 [MC03/ADV]

DPRD Kota Cirebon
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Previous ArticlePC PMII Cirebon Imbau Kader dan Pengurus Ikut Vaksinasi Massal
Next Article Stok Obat Anti Virus Covid-19 di Apotek Mulai Menipis

Related Posts

Bawaslu Kick Off Didpol Bagi Pelajar SMA di Kota Cirebon

Thursday, 13 November 2025 Utama

Kades Tuk Tunjukkan Buku Besar, Pastikan Tanah Cipto Milik H Sopiah

Thursday, 13 November 2025 Utama

Agung Supirno Gagas Pembangunan Gedung Serbaguna di RW 05 Penyuken

Thursday, 13 November 2025 Utama
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Tentang
  • Pedoman Media Siber
© 2025 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.