Mediacirebon.id – Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) berat di Kabupaten Cirebon mencapai 7.038 orang. Dengan rincian 3.484 orang ODGJ berat dan sisanya ODGJ ringan.
Ketua Tim Kerja Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular (P2TM) Bidang P2P pada Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon Rita Herawati mengatakan, ODGJ ringan seperti demensia, depresi, gangguan kecemasan (ansietas), hingga gangguan psikosomatik.
Sedangkan ODGJ berat yaitu kondisi gangguan mental serius yang ditandai dengan terganggunya kemampuan menilai realitas, seperti skizofrenia, psikosis akut, dan bipolar.
“Jika mengalami kondisi demikian maka bisa dikategorikan ODGJ ringan atau berat,” kata Rita kepada wartawan, Selasa (27/1/2026)
Faktor penyebab gangguan jiwa sangat kompleks, mulai dari faktor internal hingga eksternal. Kondisi ekonomi, konflik keluarga (broken home), hingga kekerasan menjadi pemicu utama. Bahkan, dalam beberapa kasus, ditemukan ODGJ yang berasal dari satu keluarga yang sama.
“Setiap tahun memang ada peningkatan, tapi kalau dipresentasikan angkanya kecil. Bahkan untuk ODGJ secara keseluruhan justru ada penurunan,” paparnya.
Rita menegaskan bahwa penanganan ODGJ berat merupakan bagian dari Standar Pelayanan Minimal (SPM) bidang kesehatan, yang termasuk dalam 12 indikator SPM Dinas Kesehatan.
“SPM ini adalah kinerja kepala daerah. Artinya, kami wajib memberikan pelayanan kesehatan kepada seluruh ODGJ berat. Dinas Kesehatan menjadi leading sector dalam hal ini,” jelasnya.
Ia menjelaskan, setiap ODGJ yang ditemukan khususnya di wilayah Kabupaten Cirebon akan segera diberikan pelayanan kesehatan. Jika membutuhkan perawatan lanjutan, pasien akan dirujuk ke rumah sakit.
“Setelah kondisi stabil dan diperbolehkan pulang, ODGJ akan dikembalikan ke keluarga dengan pendampingan berkelanjutan,” ungkapnya.
Namun demikian, Dinkes mengakui masih menghadapi kendala, terutama terkait aktivasi BPJS PBI. Proses administrasi yang melibatkan Dinas Sosial dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) dinilai belum optimal.
“ODGJ berat itu masuk SPM dan harus segera ditangani. Tapi kadang aktivasi BPJS cukup lama. Kami terus berkoordinasi dengan Capil dan Dinsos, karena prosedurnya harus melalui Puskesos. Ini memang menjadi kendala dan perlu dukungan lebih,” ungkap Rita.
Ia memastikan, seluruh ODGJ berat yang sudah terdata (sebanyak 3.484 orang) telah memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan kepesertaan BPJS, sehingga layanan kesehatannya terpenuhi. Namun di luar data tersebut, masih ada ODGJ yang belum terjangkau pendataan dan layanan.
Terkait tingkat kesembuhan, Rita menegaskan bahwa ODGJ tidak bisa dinilai sembuh sepenuhnya. Target penanganan lebih difokuskan pada stabilisasi kondisi agar tidak membahayakan diri sendiri maupun lingkungan sekitar. (Why)
orang ODGJ berat dan sisanya ODGJ ringan.
Ketua Tim Kerja Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular (P2TM) Bidang P2P pada Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon Rita Herawati mengatakan, ODGJ ringan seperti demensia, depresi, gangguan kecemasan (ansietas), hingga gangguan psikosomatik.
Sedangkan ODGJ berat yaitu kondisi gangguan mental serius yang ditandai dengan terganggunya kemampuan menilai realitas, seperti skizofrenia, psikosis akut, dan bipolar.
“Jika mengalami kondisi demikian maka bisa dikategorikan ODGJ ringan atau berat,” kata Rita kepada wartawan, Selasa (27/1/2026)
Faktor penyebab gangguan jiwa sangat kompleks, mulai dari faktor internal hingga eksternal. Kondisi ekonomi, konflik keluarga (broken home), hingga kekerasan menjadi pemicu utama. Bahkan, dalam beberapa kasus, ditemukan ODGJ yang berasal dari satu keluarga yang sama.
“Setiap tahun memang ada peningkatan, tapi kalau dipresentasikan angkanya kecil. Bahkan untuk ODGJ secara keseluruhan justru ada penurunan,” paparnya.
Rita menegaskan bahwa penanganan ODGJ berat merupakan bagian dari Standar Pelayanan Minimal (SPM) bidang kesehatan, yang termasuk dalam 12 indikator SPM Dinas Kesehatan.
“SPM ini adalah kinerja kepala daerah. Artinya, kami wajib memberikan pelayanan kesehatan kepada seluruh ODGJ berat. Dinas Kesehatan menjadi leading sector dalam hal ini,” jelasnya.
Ia menjelaskan, setiap ODGJ yang ditemukan khususnya di wilayah Kabupaten Cirebon akan segera diberikan pelayanan kesehatan. Jika membutuhkan perawatan lanjutan, pasien akan dirujuk ke rumah sakit.
“Setelah kondisi stabil dan diperbolehkan pulang, ODGJ akan dikembalikan ke keluarga dengan pendampingan berkelanjutan,” ungkapnya.
Namun demikian, Dinkes mengakui masih menghadapi kendala, terutama terkait aktivasi BPJS PBI. Proses administrasi yang melibatkan Dinas Sosial dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) dinilai belum optimal.
“ODGJ berat itu masuk SPM dan harus segera ditangani. Tapi kadang aktivasi BPJS cukup lama. Kami terus berkoordinasi dengan Capil dan Dinsos, karena prosedurnya harus melalui Puskesos. Ini memang menjadi kendala dan perlu dukungan lebih,” ungkap Rita.
Ia memastikan, seluruh ODGJ berat yang sudah terdata (sebanyak 3.484 orang) telah memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan kepesertaan BPJS, sehingga layanan kesehatannya terpenuhi. Namun di luar data tersebut, masih ada ODGJ yang belum terjangkau pendataan dan layanan.
Terkait tingkat kesembuhan, Rita menegaskan bahwa ODGJ tidak bisa dinilai sembuh sepenuhnya. Target penanganan lebih difokuskan pada stabilisasi kondisi agar tidak membahayakan diri sendiri maupun lingkungan sekitar. (Why)
