Close Menu
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Media Cirebon
Home ยป BAZNAS Kabupaten Cirebon Tetapkan Zakat Fitrah Rp39 Ribu
Utama

BAZNAS Kabupaten Cirebon Tetapkan Zakat Fitrah Rp39 Ribu

Thursday, 22 January 2026
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Ilustrasi Zakat Fittah Kabupaten Cirebon AI
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Mediacirebon.id – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Cirebon menetapkan besaran zakat fitrah tahun 2026i sebesar Rp39.000 jika dikonversikan ke beras sebesar Rp 2,5 Kg.

Penetapan berdasarkan hasil rapat pleno Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kementerian Agama (Kemenag) dan Penerintah Kabupaten Cirebon beberapa pekan lalu.

Kabupaten Cirebon, KH Ahmad Zaeni Dahlan menjelaskan, besaran zakat fitrah berdasarkan estimasi harga beras di pasaran yang berada di kisaran harga Rp15.600 per Kg.

“Kami sudah tetapkan, nanti hasil pleno akan ditandatangani oleh Bupati Cirebon,” kata Dahlan kepada wartawan, Kamis (22/1/2026)

Lihat Juga :  RSD Gunung Jati dan Disdik Serahkan Petikan SK PPPK

Dahlan, menjelaskan nilai zakat fitrah tahun ini mengalami penurunan sebesar Rp1.000 dibandingkan tahun sebelumnya yang ditetapkan sebesar Rp40.000. Penurunan berdasarkan mempertimbangkan kondisi harga beras dua bulan ke depan.

“Harga beras di Kabupaten Cirebon relatif stabil jadi berdasarkan kesepakatan bersama nilai zakat fitrah kami turunkan,” paparnya.

Selain itu, pada beberapa bulan ke depan Kabupaten Cirebon akan memasuki masa panen raya. sehingga harga kebutuhan pokok khususnya beras akan mengalami penurunan.

“Panen raya beras pasti berlimpah, tentu harga beras stabil bahkan akan mengalami penurunan,” ujarnya.

Lihat Juga :  Baznas Award Jabar, Kota Cirebon Raih 3 Penghargaan

Dengan penetapan ini, Baznas Kabupaten Cirebon mengimbau masyarakat untuk menunaikan zakat fitrah sesuai ketentuan yang telah ditetapkan, agar penyaluran kepada mustahik dapat berjalan tepat sasaran dan sesuai syariat. (Why)

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Previous ArticleLanggar Komitmen, Warga Cikalahang Ancam Copot Pipa PDAM Tirta Kamuning
Next Article Program PTSL, Cegah Sengketa Tanah di Kabupaten Cirebon

Related Posts

Anggaran Wisuda Lansia Salimah Kota Cirebon, Dari Sedekah Minyak Jelantah

Saturday, 31 January 2026 Utama

Pemkot dan KONI Mulai Persiapan PORPROV XVJabar 2026

Friday, 30 January 2026 Utama

Tahun 2025, Daop 3 Cirebon Tutup 16 Palang Pintu Ilegal

Friday, 30 January 2026 Utama
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2026 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.