Close Menu
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Media Cirebon
Home » Kamar Kos di Kesenden Kota Cirebon Jadi Tempat Meracik Sinte
Utama

Kamar Kos di Kesenden Kota Cirebon Jadi Tempat Meracik Sinte

Tuesday, 20 January 2026
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
AKBP Eko Iskandar saat konferensi pers di Mapolres Cirebon Kota, didampingi Kasat Resnarkoba AKP Shindi Al Afghani
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Mediacirebon.id – Kamar kos di kawasan Kelurahan Kesenden, Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon menjadi diketahui pabrik pembuatan ganja sintetis (Sinte). Pria berinisial AF (29), yang bekerja sebagai buruh harian lepas berhasil diamankan.

Pengungkapan tersebut setelah Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota  menerima laporan masyarakat adanya produksi sinte secara mandiri. Usai mendapat informasi Satnarkoba menggerebek lokasi pada Rabu malam, 14 Januari 2026. 

“Pelaku memanfaatkan kamar kos sebagai tempat produksi narkotika dengan sistem home industry. Peredaran dilakukan berdasarkan pesanan,” kata AKBP Eko Iskandar saat konferensi pers di Mapolres Cirebon Kota, didampingi Kasat Resnarkoba AKP Shindi Al Afghani, Selasa (20/1/2026).

Lihat Juga :  PAM-TGN Akan Kaji Keinginan Warga RW 13 Kalijaga

Dalam penggeledahan, polisi menyita delapan paket tembakau sintetis dengan berat bruto 20,11 gram, satu botol cairan narkotika sintetis seberat 174,79 mililiter, dua unit telepon genggam, serta berbagai peralatan peracikan dan pengemasan.

Berdasarkan pemeriksaan, AF meracik cairan kimia mengandung narkotika dengan alkohol, lalu memanaskannya sebelum dicampurkan ke tembakau biasa. Campuran tersebut kemudian dikeringkan dan dikemas sesuai jumlah pesanan.

“Tersangka mengaku membeli bahan cairan narkotika seharga Rp6 juta per botol berisi 50 mililiter. Dari satu botol, keuntungan yang diperoleh bisa mencapai Rp1,5 juta,” ungkap Eko.

Lihat Juga :  Camat dan Kades, Wajib Sukseskan Program PTSL

Untuk menghindari pantauan aparat, pelaku menerapkan sistem tempel dalam pendistribusian barang haram tersebut, sementara komunikasi dan transaksi dilakukan melalui media sosial Instagram.

Atas perbuatannya, AF dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

“Tersangka terancam hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun, dengan denda yang diperberat sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya. (Why) 

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Previous ArticleTemuan BPK Hutang RSD Gunung Jati Capai Rp30 Miliar
Next Article Program Cinta Statistik, Digitaliasi Desa untuk Maksimalkan Pelayanan Publik

Related Posts

Pemkot dan KONI Mulai Persiapan PORPROV XVJabar 2026

Friday, 30 January 2026 Utama

Tahun 2025, Daop 3 Cirebon Tutup 16 Palang Pintu Ilegal

Friday, 30 January 2026 Utama

Tengah Dikaji, BUMD Barjas Akan Berdiri di Kabupaten Cirebon

Friday, 30 January 2026 Serba Serbi
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2026 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.