Mediacirebon.id – Sandi Apriyadi warga Desa Luwung, Kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon melayangkan Surat Teguran atau Somasi ke Bank Mandiri Cirebon. Senin (29/12/2025). Somasi dilayangkan setelah Bank Mandiri dianggap tidak transparansi data terkait penyelesaian kredit Alm Ayahnya.
Sandi Apriyadi didampingi penasehat hukum dari Kantor Hukum Sinar Kasih Nurrul Hosri S.H menyerahkan langsung Somasi ke Bank Mandiri Cirebon, Jalan Siliwangi, Kota Cirebon.
Dia mengatakan, Somasi berawal dari orang tua ahli waris Alm. Sawal mengajukan kredit ke Bank Mandiri Cirebon sebesar Rp 300 juta dengan agunan berupa sertifikat tanah. Dalam perjalanannya Debitur meninggal dunia.
“Debitur Meninggal pada 24 April 2025. Saya kemudian meminta info mengenai hak dan kewajiban saya senagai ahli waris ke pihak bank, termasuk menanyakan Asuransi yg diikuti almarhum saat melakukan perjanjian Kredit” kata Sandi kepada wartawan.
Pada bulan Mei 2025 Sandi mempertanyakan polis asuransi kepada pihak Bank Mandiri namun petugas menyampaikan bahwa polis asuransi kadaluarsa. Petugas mengarahkan untuk mengurus kredit di Bank Mandiri Yos Sudarso.
“Secara administrasi sudah lengkap tapi polis asuransi dikatakan kadaluarsa, malah diminta untuk menyelesaikan persoalan kredit,” jelasnya.
Sandi kemudian diminta untuk mencicil angsuran kredit. Dia meminta keringanan sebesar Rp1 juta setiap bulan. Setelah mencicil selama 3 bulan ternyata tidak mengurangi pokok. Selain itu permintaan polis asuransi tidak digubris pihak bank.
“Saya ikuti apa yang diminta pihak bank tapi pertanyaan saya mengenai polis asuransi tidak pernah diselesaikan. Akhirnya saya hentikan cicilan sebagai bentuk kekecewaan,” ujarnya.
Bukan hanya itu, pihak Bank Mandiri dinilai arogan dalam menjalankan tugas. Pasalnya melakukan pengukuran tanah tanpa izin pihak keluarga. Istri almarhum Sawal terganggu akibat perbuatan tersebut.
“Jelas terganggu secara pisikis karena tanpa izin langsung mengukur tanah. Apalagi usianya sudah tua,” paparnya.
Sementara itu penasehat hukum dari Kantor Hukum Sinar Kasih Nurrul Hosri SH menyampaikan bahwa proses audensi dengan Bank Mandiri sudah pernah dilakukan. Namun pihak bank tidak menjawab secara lugas pertanyaan yang disampaikan. Justru diserahkan ke bagian yang lain.
Bahwa Kuasa Hukum berdasarkan Surat Kuasa Khusus telah mengirimkan Surat Permohonan Audiensi tertanggal 26 November 2025 untuk meminta keterangan terkait permasalahan fasilitas kredit dan Polis Asuransi.
“Pada saat Kuasa Hukum menanyakan “apakah benar polis asuransi yang di ikuti oleh Alm SAWAL tidak ikut dalam restrukturisasi COVID-19 & telah Kadaluarsa, apakah benar polis yang diikuti oleh Alm. Sawal itu dari Bosawa Asuransi seperti yg diberikan salinannya? Atau yang lain? Kenapa tidak dibubuhi tanda tangan dan pengesahan bank? Kenapa juga di Perjanjian Kredit tertera JASINDO? ”; Bpk Hari Septiandy tidak dapat memberikan jawaban dengan alasan harus koordinasi dengan Legal dan atau Pimpinan Bank, malah chat sy terakhir 1 minggu yang lalu sudah tidak dibalas lagi” ungkapnya.
Maka berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini mengirimkan Somasi pertama dengan permintaan segera mengadakan pertemuan serta Klarifikasi dengan pihak ahli waris selambat-lambatnya 3 hari setelah diterimanya surat peringatan.
“Bahwa Kuasa Hukum meminta bukti tidak hanya keterangan dari pihak Bank tetapi juga dari pihak asuransi yang pernah dan atau diikuti oleh Almarhum Sawal apakah benar polis tersebut telah kadaluarsa, agar Kuasa Hukum dapat melihat bukti otentik dan dapat mengambil langkah selanjutnya demi mempercepat proses penyelesaian masalah Kredit ini, dan tidak terjadi hal-hal yang merugikan Klien Kami;” tegasnya.
“Somasi ini juga di tembuskan ke OJK, Kementerian BUMN, Pemprov Jabar, juga pemerintah kota Cirebon, agar menjadi perhatian pemerintah Khususnya karena bisa saja yang mengalami masalah seperti tidak hanya Mas Sandi & keluarganya, lantas apa upaya pemerintah dalam membantu masyarakat yg mengalami masalah perbankan seperti ini.. Terlebih Bank Mandiri ini kan Bank BUMN yah.. “
