Mediacirebon.id – Rapat Paripurna di ruang Griya Syawala kantor DPRD Kota Cirebon, pada Kamis (27/11/2025) yang sebelumnya tenang berujung tegang.
Anggota DPRD Kota Cirebon Syarifudin menyampaikan interupsi saat Walikota Cirebon Effendi Edo membacakan jawaban atas Perda APBD 2026 Kota Cirebon.
Interupsi Syarifudin dimentahkan pimpinan sidang yakni Ketua DPRD Kota Cirebon Andrie Sulistio. Menurutnya interupsi yang disampaikan bukan pada tempatnya dan dianggap terlambat.
Pasalnya seluruh berkas Perda APBD 2026 Kota Cirebon sudah disepakati anggota badan anggaran, termasuk unsur pimpinan DPRD Kota Cirebon.
“Saya tidak terima interupsinya karena semua sudah disepakati sebelum dilaksanakan Rapat Paripurna,” kata Andrie.
Namun Syarifudin meminta diberi kesempatan untuk menyampaikan interupsi, Bahkan dia menganggap setiap anggota DPRD mempunyai hak yang sama.
“Saya dan ketua sama-sama anggota DPRD, jadi saya minta waktu untuk interupsi ke Walikota Cirebon,” tegas Lik sapaan akrabnya.
Ketua Komisi III DPRD Kota Cirebon Yusuf mengatakan, lik interupsi ke Walikota Cirebon lantaran anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) tahun 2025 untuk rumah ambruk belum terserap sepenuhnya.
Padahal pada saat era kepemimpinan Pj Walikota Cirebon Agus Mulyadi, anggaran terserap sebagian.
“Lik hanya ingin memperjuangkan hak warga yang rumahnya ambruk. Tapi sampai saat ini Pemkot Cirebon tidak membagikan,” ujarnya.
Dia khawatir dengan waktu yang tersisa anggaran BTT rumah ambruk di APBD 2025 tidak seluruhnya terserap. Sementara di masyarakat, banyak rumah warga yang ambruk membutuhkan bantuan dari pemerintah.
Terpisah Walikota Cirebon Effendi Edo menilai, interupsi anggota DPRD sebagai dinamika dalam memutuskan Perda baginya, Perda APBD 2026 sudah selesai dan tinggal berjalan di tahun depan.
“Saya anggap biasa. Kan sudah selesai sebelum Rapat Paripurna dibahas bersama seluruh anggota badan anggaran,” ujarnya.
