Mediacirebon.id -Sugiarto Tjiptohartono pemilik perusahaan penyewaan alat berat PT CHAS Cirebon mempertanyakan sikap mantan pegawainya Irma Oktavia yang melayangkan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Kota Cirebon.
Padahal awalnya Irma meminta damai dan diselesaikan secara kekeluargaan dengan menyerahkan secara sukarela barang berharga miliknya yakni sertifikat tanah, handphone, rekening koran dan uang Rp1,7 miliar.
“seperti kata pepatah “maling teriak maling” dia yang salah dia yang membuat laporan,” kata Sugiarto kepada wartawan, Rabu (19/11/2025)
Dalam gugatan perda Irma meminta ganti rugi kepada PT CHAS sebesar Rp 3,7 miliar. Justru dalam persoalan ini Irma diduga menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp5,8 miliar.
“Berdasarkan audit resmi oleh kantor akuntan publik selama Irma menjadi manager, PT CHAS rugi besar,” ujarnya.
Modus Irma dengan menjalankan CV Lentera Jaya Persada di dalam perusahaan PT CHAS. Kemudian Irma diduga melakukan kecurangan dan meminta karyawan melakukan penggelapan.
Dalam resume mediasi di PN Kota Cirebon, Irma melalui kuasa hukum menyatakan bersedia untuk mengganti kerugian yang dialami oleh PT CHAS sesuai dengan hasil audit.
“Tapi tidak ada itikad baik Irma untuk menyelesaikan, justru saya dilaporkan, Ini sangat keterlaluan,” ujarnya.
Sugiarto mengancam akan menggugat balik Irma Oktavia atas tuduhan tersebut. Bukan hanya itu aset-aset yang diduga hasil penggelapan akan disita sebagai jaminan.
Seperti diketahui, Kantor Hukum ADV. Reno, SH dan Rekan resmi mendampingi kliennya, Irma Oktavia, dalam pelaporan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Direktur Utama (PT CHAS, Sugiarto, ke Kepolisian Resor (Polres) Cirebon Kota.
Dalam laporan tersebut, pihak pelapor menyampaikan sejumlah tindakan yang diduga melanggar hukum dan sangat merugikan kliennya.
Salah satu poin utama adalah penyitaan sepihak terhadap handphone milik Irma Oktavia yang di dalamnya terdapat sistem elektronik berupa akses e-banking Bank BRI (IQlola) milik CV Lentera.
Tanpa izin dan hak, terlapor diduga telah mengakses sistem tersebut, mengubah kata sandi, dan memutuskan akses e-banking dari tangan klien.
Tak hanya itu, laporan juga mencantumkan dugaan penguasaan secara sepihak terhadap enam sertifikat hak milik dan akta jual beli (AJB) atas nama pribadi Irma Oktavia. (Why)
