Close Menu
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Media Cirebon
Home » Beda Fakta Persidangan dan BAP, Kuasa Hukum Minta Dokter TW Dibebaskan
Utama

Beda Fakta Persidangan dan BAP, Kuasa Hukum Minta Dokter TW Dibebaskan

Tuesday, 18 November 2025
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Kuasa hukum dokter TW menunjukkan berkas yang diterima dari pihak kepolisian Polresta Cirebon
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Mediacirebon.id – Persidangan TW oknum dokter yang diduga melakukan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) kepada perawat memasuki babak akhir. Pengadilan Negeri Sumber, Kabupaten Cirebon akan menjatuhkan vonis kepada TW pada Rabu (19/11/2025).

Penasehat Hukum dokter TW, Yudia Alamsyach masih berharap ada keadilan bagi kliennya. Karena sejak awal proses penyidikan, pihaknya menemukan banyak kejanggalan.

“Kami kami sangat berharap akan keadilan, karena pada intinya kami percaya bahwa klien kami tidak bersalah dan tidak cukup bukti,” ungkap Yudia, Selasa (18/11/2025). 

Yudia menilai, perkara dugaan TPKS yang menyeret dokter TW terkesan dipaksakan. Karena saat itu terlanjur viral dan publik mendesak dokter TW diproses secara hukum. Padahal dalam berkas perkara, sama sekali tidak tercantum dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan kliennya sebagai tersangka.

Lihat Juga :  Mendukbangga Lantik Dadi Ahmad Nahkodai Kaper BKKBN Jabar

“Pada kenyataanya, tidak ada perbuatan cabul yang dilakukan dokter TW, dengan dibuktikan berkas perkara formil maupun materil difakta persidangan,” lanjut Yudia.

Menurut analisanya, keterangan korban dalam persidangan berbelit-belit, dan cenderung berbeda dengan kesaksian saksi-saksi lainnya. “Korban cenderung mengeluh jauh melebihi keadaan sebenarnya,” jelas Yudia.

Belum lagi, dalam perkara ini, tidak ada satu saksi pun yang melihat perbuatan yang disangkakan dokter TW. Dari sembilan saksi yang dihadirkan dipersidangan hanya saksi yang diberikan informasi oleh korban.

Lihat Juga :  Pemkot Cirebon Nunggak Pembayaran BPJS Kesehatan PBI

“Mereka tidak tau kejadian yang sebenarnya, kemudian tidak ada rekaman cctv, keterangan saksi korban dengan salah satu saksi saling berbeda,” ujar Yudia.

Menurut analisa dan berbagai kejanggalan yang ditemukan, Yudia berpandangan bahwa seharusnya perkara tersebut tidak layak untuk dinaikan dalam persidangan, karena tidak memenuhi unsur-unsur terkait alat bukti.

Maka, pada persidangan dengan agenda pembacaan putusan ini, Yudia berharap kepada majelis hakim untuk memberikan putusan bebas kepada terdakwa, dan menyatakan terdakwa tidak bersalah.

“Kami menolak segala dakwaan dan tuntutan JPU,” kata Yudia. (Why)

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Previous ArticleMasjid Tua di Talun Longsor, Butuh Perhatian Pemerintah
Next Article Lantik 5 Komisioner KI, Pemkot Cirebon Pertahankan Kota Informatif

Related Posts

Lantik 5 Komisioner KI, Pemkot Cirebon Pertahankan Kota Informatif

Tuesday, 18 November 2025 Utama

Masjid Tua di Talun Longsor, Butuh Perhatian Pemerintah

Tuesday, 18 November 2025 Utama

Indosat Perkuat Model Pembelajaran Berbasis Praktik di SMK Walang Jaya

Monday, 17 November 2025 Ekbis
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Tentang
  • Pedoman Media Siber
© 2025 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.