Close Menu
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Media Cirebon
Home ยป Imam Yahya Serap Aspirasi Warga Cantilan soal BPJS Nonaktif dan Rutilahu Mencuat
Utama

Imam Yahya Serap Aspirasi Warga Cantilan soal BPJS Nonaktif dan Rutilahu Mencuat

Wednesday, 12 November 2025
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Reses Masa Persidangan (MP) I Tahun 2025 Anggota DPRD Kota Cirebon dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Imam Yahya
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Mediacirebon.id – Anggota DPRD Kota Cirebon dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Imam Yahya, mendapat keluhan dari warga RW 08 Cantilan, Kelurahan Pulasaren saat Reses Masa Persidangan (MP) I Tahun 2025, Rabu (12/11/2025).

Dalam pertemuan itu warga mengeluh soal BPJS Kesehatan yang dinonaktifkan, kebutuhan infrastruktur lingkungan, hingga program rumah tidak layak huni (rutilahu).

Imam Yahya menegaskan Pemkot Cirebon sudah menyiapkan anggaran untuk menanggung kembali warga yang sebelumnya terdaftar sebagai penerima bantuan iuran (PBI) BPJS dari APBN namun sempat nonaktif.

“Masalah BPJS ini sudah kita selesaikan. Di tahun 2026, sebanyak 12.000 peserta nonaktif akan kembali ter-cover melalui APBD Kota Cirebon,” jelasnya.

Lihat Juga :  Ops Patuh Lodaya 2025, Kedepankan Sosialiasi dan Pencegahan

Meski program aktifasi kembali secara penuh baru berjalan pada 2026, masyarakat tetap bisa mendapatkan layanan kesehatan jika mengalami kondisi darurat sebelum tahun tersebut.

“Kalau sebelum 2026 ada warga yang sakit, BPJS-nya bisa otomatis aktif kembali. Pembiayaannya ditanggung APBD, jadi sudah aman,” tegas Imam.

Imam juga menyoroti kendala yang dihadapi warga di wilayah jalur PJKA yang belum memiliki sertifikat kepemilikan tanah, sehingga sulit untuk mengakses bantuan rutilahu.

Ia menilai, aturan yang mensyaratkan sertifikat sebagai bukti kepemilikan rumah dalam program rutilahu perlu disesuaikan dengan kondisi lapangan. Menurut Imam, banyak warga di RW 5, 6, 7, dan 8 tinggal di tanah PJKA selama puluhan tahun tanpa sertifikat.

Lihat Juga :  Kampanye Cegah Stunting, Pemkot Cirebon Jalan Kaki ke Kota Bandung

“Untuk itu, saya mendorong agar peraturan Wali Kota (Perwali) terkait rutilahu bisa diubah, sehingga cukup menggunakan surat keterangan dari RT, RW, dan kelurahan yang menyatakan rumah itu memang milik warga bersangkutan,” kata Imam.

Pemerintah daerah, kata Imam, seharusnya memiliki diskresi untuk membuat kebijakan yang berpihak pada masyarakat kecil, terutama bagi warga yang secara administratif kesulitan namun secara nyata tinggal menetap di wilayah Kota Cirebon.

“Selama memungkinkan dari sisi anggaran, pemerintah kota bisa membuat pengecualian. Warga di tanah PJKA itu juga warga Kota Cirebon, dan sudah selayaknya mendapatkan bantuan,” tegasnya. (Why)

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Previous ArticleHari Kesehatan, Perumda AM Tirta Giri Nata Raih 2 Penghargaan

Related Posts

Hari Kesehatan, Perumda AM Tirta Giri Nata Raih 2 Penghargaan

Wednesday, 12 November 2025 Utama

Warga RW 05 Kesambi Kota Cirebon Baru Butuh Ruang Publik

Wednesday, 12 November 2025 Utama

Jaga Distribusi Kebutuhan Pokok, DKP3 Luncurkan GAPURA PANGAN

Tuesday, 11 November 2025 Utama
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Tentang
  • Pedoman Media Siber
© 2025 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.