Close Menu
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Media Cirebon
Home ยป Imam Yahya Serap Aspirasi Warga Cantilan soal BPJS Nonaktif dan Rutilahu Mencuat
Utama

Imam Yahya Serap Aspirasi Warga Cantilan soal BPJS Nonaktif dan Rutilahu Mencuat

Wednesday, 12 November 2025
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Reses Masa Persidangan (MP) I Tahun 2025 Anggota DPRD Kota Cirebon dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Imam Yahya
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Mediacirebon.id – Anggota DPRD Kota Cirebon dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Imam Yahya, mendapat keluhan dari warga RW 08 Cantilan, Kelurahan Pulasaren saat Reses Masa Persidangan (MP) I Tahun 2025, Rabu (12/11/2025).

Dalam pertemuan itu warga mengeluh soal BPJS Kesehatan yang dinonaktifkan, kebutuhan infrastruktur lingkungan, hingga program rumah tidak layak huni (rutilahu).

Imam Yahya menegaskan Pemkot Cirebon sudah menyiapkan anggaran untuk menanggung kembali warga yang sebelumnya terdaftar sebagai penerima bantuan iuran (PBI) BPJS dari APBN namun sempat nonaktif.

“Masalah BPJS ini sudah kita selesaikan. Di tahun 2026, sebanyak 12.000 peserta nonaktif akan kembali ter-cover melalui APBD Kota Cirebon,” jelasnya.

Lihat Juga :  BOR RS di Kota Cirebon Turun Signifikan Dibanding Juni-Juli

Meski program aktifasi kembali secara penuh baru berjalan pada 2026, masyarakat tetap bisa mendapatkan layanan kesehatan jika mengalami kondisi darurat sebelum tahun tersebut.

“Kalau sebelum 2026 ada warga yang sakit, BPJS-nya bisa otomatis aktif kembali. Pembiayaannya ditanggung APBD, jadi sudah aman,” tegas Imam.

Imam juga menyoroti kendala yang dihadapi warga di wilayah jalur PJKA yang belum memiliki sertifikat kepemilikan tanah, sehingga sulit untuk mengakses bantuan rutilahu.

Ia menilai, aturan yang mensyaratkan sertifikat sebagai bukti kepemilikan rumah dalam program rutilahu perlu disesuaikan dengan kondisi lapangan. Menurut Imam, banyak warga di RW 5, 6, 7, dan 8 tinggal di tanah PJKA selama puluhan tahun tanpa sertifikat.

Lihat Juga :  Anggota DPR-RI Selly: Jika Pendamping PKH Salah, Tindak Tegas

“Untuk itu, saya mendorong agar peraturan Wali Kota (Perwali) terkait rutilahu bisa diubah, sehingga cukup menggunakan surat keterangan dari RT, RW, dan kelurahan yang menyatakan rumah itu memang milik warga bersangkutan,” kata Imam.

Pemerintah daerah, kata Imam, seharusnya memiliki diskresi untuk membuat kebijakan yang berpihak pada masyarakat kecil, terutama bagi warga yang secara administratif kesulitan namun secara nyata tinggal menetap di wilayah Kota Cirebon.

“Selama memungkinkan dari sisi anggaran, pemerintah kota bisa membuat pengecualian. Warga di tanah PJKA itu juga warga Kota Cirebon, dan sudah selayaknya mendapatkan bantuan,” tegasnya. (Why)

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Previous ArticleHari Kesehatan, Perumda AM Tirta Giri Nata Raih 2 Penghargaan
Next Article Warga Desa Kubang Digegerkan Tumbuh Bunga Bangkai di Pemakaman

Related Posts

Anggaran Wisuda Lansia Salimah Kota Cirebon, Dari Sedekah Minyak Jelantah

Saturday, 31 January 2026 Utama

Pemkot dan KONI Mulai Persiapan PORPROV XVJabar 2026

Friday, 30 January 2026 Utama

Tahun 2025, Daop 3 Cirebon Tutup 16 Palang Pintu Ilegal

Friday, 30 January 2026 Utama
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2026 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.