Mediacirebon.id – Pengadilan Negeri Cirebon diduga maladministrasi atas eksekusi lahan di RW 04 Karang Dawa Timur, Kelurahan Pegambiran, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon.
Pengadilan Negeri Cirebon melanggar surat yang diterbitkannya sendiri. Isi surat keputusan eksekusi dan pengosongan lahan dilakukan pada tanggal 29 Oktober 2029 namun dilakukan pada 29 Oktober 2025.
“Masa sekelas Pengadilan Negeri Cirebon salah dalam mencantumkan tahun atau salah ketik,” kata Safari penyewa lahan kepada wartawan, Kamis (30/10/2025)
Akibat maladministrasi Pengadilan Negeri Cirebon keluarga Safari rugi materil dan imateril. Sebab tidak ada persiapan sebelum dilakukan eksekusi oleh Pengadilan Negeri Cirebon.
“Akibat eksekusi paksa kami tidak ada persiapan. Banyak bangunan rumah yang rusak dan kami bingung harus kemana,” ujarnya.
Jika surat eksekusi tidak salah mencantumkan tanggal, dia dan sekeluarga mempersiapkan jauh-jauh hari. Termasuk pengosongan lahan dan barang-barang yang ada di dalam rumah.
Safari menceritakan keluarganya menempati lahan tersebut sejak tahun 1957 kepada pemilik lahan, dan pada tahun 1971 berhenti bayar sewa karena pemilik meninggal dunia.
Tiba-tiba, tahun 1998 datang seseorang asal Bandung yang mengklaik kepemilikan lahan yang di atasnya adalah rumah tinggal keluarga Safari. Singkat cerita, ada proses hukum yang berjalan, sampai akhirnya ada putusan dan ada permohonan eksekusi lahan.
Sementara itu, anggota DPRD Fraksi PDI Perjuangan, Subagja yang menemui Safari dan Slamet ikut menyayangkan sikap PN Cirebon yang terlihat tidak profesional. Jikapun ada kesalahan dalam sisi administrasi persuratan, lanjut Subagja, seharusnya PN segera merevisi surat.
“Ya kami berharap penegakan hukum sesuai prosedur, dan yang menjadi dasar warga ya surat yang diterbitkan PN Cirebon,” kata Subagja. (Why)
 
									 
					