Close Menu
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Media Cirebon
Home ยป Surat Eksekusi PN Cirebon Maladministrasi, Penyewa Lahan Minta Keadilan
Utama

Surat Eksekusi PN Cirebon Maladministrasi, Penyewa Lahan Minta Keadilan

Saturday, 8 November 2025
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Keluarga korban maladminitrasi PN Cirebon terkait eksekusi lahan di Karangdawa Timur bersama anggota DPR Subagja
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Mediacirebon.id – Pengadilan Negeri Cirebon diduga maladministrasi atas eksekusi lahan di RW 04 Karang Dawa Timur, Kelurahan Pegambiran, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon.

Pengadilan Negeri Cirebon melanggar surat yang diterbitkannya sendiri. Isi surat keputusan eksekusi dan pengosongan lahan dilakukan pada tanggal 29 Oktober 2029 namun dilakukan pada 29 Oktober 2025.

“Masa sekelas Pengadilan Negeri Cirebon salah dalam mencantumkan tahun atau salah ketik,” kata Safari penyewa lahan kepada wartawan, Sabtu (08/11/2025)

Akibat maladministrasi Pengadilan Negeri Cirebon keluarga Safari rugi materil dan imateril. Sebab tidak ada persiapan sebelum dilakukan eksekusi oleh Pengadilan Negeri Cirebon.

Lihat Juga :  Raperda Penyelenggaraan Program Keluarga Berencana, Dibahas di Rapat Paripurna DPRD

“Akibat eksekusi paksa kami tidak ada persiapan. Banyak bangunan rumah yang rusak dan kami bingung harus kemana,” ujarnya.

Jika surat eksekusi tidak salah mencantumkan tanggal, dia dan sekeluarga mempersiapkan jauh-jauh hari. Termasuk pengosongan lahan dan barang-barang yang ada di dalam rumah.

Safari menceritakan keluarganya menempati lahan tersebut sejak tahun 1957 kepada pemilik lahan, dan pada tahun 1971 berhenti bayar sewa karena pemilik meninggal dunia.

Tiba-tiba, tahun 1998 datang seseorang asal Bandung yang mengklaik kepemilikan lahan yang di atasnya adalah rumah tinggal keluarga Safari. Singkat cerita, ada proses hukum yang berjalan, sampai akhirnya ada putusan dan ada permohonan eksekusi lahan.

Lihat Juga :  Security Perumahan Selamatkan 4 Motor Milik Karyawan Surya Toserba

Sementara itu, anggota DPRD Fraksi PDI Perjuangan, Subagja yang menemui Safari dan Slamet ikut menyayangkan sikap PN Cirebon yang terlihat tidak profesional. Jikapun ada kesalahan dalam sisi administrasi persuratan, lanjut Subagja, seharusnya PN segera merevisi surat.

“Ya kami berharap penegakan hukum sesuai prosedur, dan yang menjadi dasar warga ya surat yang diterbitkan PN Cirebon,” kata Subagja. (Why)

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Previous ArticleGali Bibit Atlet, Perpani Kota Cirebon Resmi Buka Popkota Panahan
Next Article RSD Gunung Jati dan Disdik Serahkan Petikan SK PPPK

Related Posts

Pemkot dan KONI Mulai Persiapan PORPROV XVJabar 2026

Friday, 30 January 2026 Utama

Tahun 2025, Daop 3 Cirebon Tutup 16 Palang Pintu Ilegal

Friday, 30 January 2026 Utama

Tengah Dikaji, BUMD Barjas Akan Berdiri di Kabupaten Cirebon

Friday, 30 January 2026 Serba Serbi
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2026 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.