Close Menu
  • Utama
  • Wakil Rakyat
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Kriminal
  • Viral
  • Wisata & Kuliner
  • Opini
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Utama
  • Wakil Rakyat
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Kriminal
  • Viral
  • Wisata & Kuliner
  • Opini
Media Cirebon
Home » Masa Tunggu Haji di Seluruh Indonesia Selama 26 Tahun

Masa Tunggu Haji di Seluruh Indonesia Selama 26 Tahun

Thursday, 16 October 2025
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Forum Keuangan Haji bertajuk “Membangun Kepercayaan, Menguatkan Transparansi” yang digelar bersama Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) di Kota Cirebon
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Mediacirebon.id –  Komisi VIII DPR-RI memutuskan masa tunggu haji  untuk seluruh provinsi di Indonesia selama 26 tahun. Keputusan itu diambil untuk menegakkan asas keadilan bagi seluruh calon jamaah haji.

Demikian dikatakan anggota DPR-RI dari fraksi PDI Perjuangan Selly Andriani Gantina saat kegiatan Forum Keuangan Haji bertajuk “Membangun Kepercayaan, Menguatkan Transparansi” yang digelar bersama Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) di Kota Cirebon, Kamis (16/10/2025).

“Dulu, masa tunggu antarprovinsi berbeda-beda. Ada yang cepat, ada yang sangat lama. Sekarang pemerintah menetapkan sistem tunggu yang sama untuk seluruh Indonesia, yakni 26 tahun,” ujar Selly.

Selly menjelaskan, keputusan iitu diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Lihat Juga :  Diduga Kelelahan, Supir Truk Meninggal di Desa Astapada

Pemerintah, melalui Kementerian Agama dan Kementerian Haji dan Umrah, memutuskan masa tunggu berdasarkan daftar antrean nasional (waiting list), bukan lagi jumlah penduduk muslim di tiap provinsi.

“Sistem baru ini dipilih karena dianggap paling adil. Jika hanya berdasarkan jumlah penduduk muslim, hasilnya bisa timpang dan tidak mencerminkan pemerataan,” katanya.

Meski lebih adil, Selly mengakui kebijakan baru ini berdampak pada pengurangan kuota di sejumlah provinsi.

Setidaknya terdapat 20 provinsi yang mengalami penyesuaian kuota jamaah, termasuk Jawa Barat yang kehilangan sekitar 9.000 kuota untuk dialihkan ke provinsi lain.

Lihat Juga :  RW 08 Merbabu Asih Jadi Kampung Wisata Edu Lingkungan Proklim

“Jawa Barat menjadi salah satu daerah yang terdampak. Namun, secara nasional ini merupakan langkah untuk memastikan seluruh jamaah dari Sabang sampai Merauke memiliki hak dan kesempatan yang sama,” ungkapnya.

Selly berharap masyarakat memahami bahwa kebijakan ini dibuat bukan untuk memberatkan, melainkan untuk menciptakan sistem haji yang lebih adil, transparan, dan berkeadilan sosial.

Ia juga menekankan pentingnya sosialisasi agar calon jamaah mengetahui perubahan sistem dan tidak salah persepsi.

“Kami di Komisi VIII DPR RI bersama BPKH terus berupaya menyosialisasikan kebijakan ini agar masyarakat memahami tujuannya. Semua ini demi pemerataan pelayanan haji di Indonesia,” terangnya. (Why)

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Anggaran Penginapan DPRD Kab Cirebon Mencapai Rp4,31 Miliar

Wednesday, 15 April 2026 Utama

Tuntut Gaji Layak, PPPK Paruh Waktu Lapor ke DPRD Kota Cirebon

Wednesday, 15 April 2026 Utama
Terbaru
  • BPS dan Kadin Sinergi Sensus Ekonomi 2026 di Kota Cirebon
  • Anggaran Penginapan DPRD Kab Cirebon Mencapai Rp4,31 Miliar
  • Tuntut Gaji Layak, PPPK Paruh Waktu Lapor ke DPRD Kota Cirebon
  • Bupati Cirebon Ajak Duta Besar Bulgaria Kerja Sama Industri
  • Partai Garuda Siap Jadi Kontestan di Pemilu Kota Cirebon
  • Waspada Info Loker PT KAI, Ini Website Resminya
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2026 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.