Close Menu
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Media Cirebon
Home » Masa Tunggu Haji di Seluruh Indonesia Selama 26 Tahun
Utama

Masa Tunggu Haji di Seluruh Indonesia Selama 26 Tahun

Thursday, 16 October 2025
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Forum Keuangan Haji bertajuk “Membangun Kepercayaan, Menguatkan Transparansi” yang digelar bersama Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) di Kota Cirebon
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Mediacirebon.id –  Komisi VIII DPR-RI memutuskan masa tunggu haji  untuk seluruh provinsi di Indonesia selama 26 tahun. Keputusan itu diambil untuk menegakkan asas keadilan bagi seluruh calon jamaah haji.

Demikian dikatakan anggota DPR-RI dari fraksi PDI Perjuangan Selly Andriani Gantina saat kegiatan Forum Keuangan Haji bertajuk “Membangun Kepercayaan, Menguatkan Transparansi” yang digelar bersama Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) di Kota Cirebon, Kamis (16/10/2025).

“Dulu, masa tunggu antarprovinsi berbeda-beda. Ada yang cepat, ada yang sangat lama. Sekarang pemerintah menetapkan sistem tunggu yang sama untuk seluruh Indonesia, yakni 26 tahun,” ujar Selly.

Selly menjelaskan, keputusan iitu diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Lihat Juga :  Begini Kronologi Pria Nekat, Nyaris Bakar SPBU Klayan

Pemerintah, melalui Kementerian Agama dan Kementerian Haji dan Umrah, memutuskan masa tunggu berdasarkan daftar antrean nasional (waiting list), bukan lagi jumlah penduduk muslim di tiap provinsi.

“Sistem baru ini dipilih karena dianggap paling adil. Jika hanya berdasarkan jumlah penduduk muslim, hasilnya bisa timpang dan tidak mencerminkan pemerataan,” katanya.

Meski lebih adil, Selly mengakui kebijakan baru ini berdampak pada pengurangan kuota di sejumlah provinsi.

Setidaknya terdapat 20 provinsi yang mengalami penyesuaian kuota jamaah, termasuk Jawa Barat yang kehilangan sekitar 9.000 kuota untuk dialihkan ke provinsi lain.

Lihat Juga :  Bimptek DPP PAN, Anton: Latih Kader Militansi Cinta Tanah Air

“Jawa Barat menjadi salah satu daerah yang terdampak. Namun, secara nasional ini merupakan langkah untuk memastikan seluruh jamaah dari Sabang sampai Merauke memiliki hak dan kesempatan yang sama,” ungkapnya.

Selly berharap masyarakat memahami bahwa kebijakan ini dibuat bukan untuk memberatkan, melainkan untuk menciptakan sistem haji yang lebih adil, transparan, dan berkeadilan sosial.

Ia juga menekankan pentingnya sosialisasi agar calon jamaah mengetahui perubahan sistem dan tidak salah persepsi.

“Kami di Komisi VIII DPR RI bersama BPKH terus berupaya menyosialisasikan kebijakan ini agar masyarakat memahami tujuannya. Semua ini demi pemerataan pelayanan haji di Indonesia,” terangnya. (Why)

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Previous ArticleSurat Tak Direspon, Pedagang di Jalur Provinsi Demo di Kantor DPRD
Next Article Menuju Layanan 24 Jam, Komisi III Tinjau Kesiapan Puskesmas Gunungsari

Related Posts

Memperingati Hari Pangan Sedunia DKP3 Gelar GPM ke-26

Thursday, 16 October 2025 Utama

Menuju Layanan 24 Jam, Komisi III Tinjau Kesiapan Puskesmas Gunungsari

Thursday, 16 October 2025 Utama

Surat Tak Direspon, Pedagang di Jalur Provinsi Demo di Kantor DPRD

Wednesday, 15 October 2025 Utama
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Tentang
  • Pedoman Media Siber
© 2025 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.