Close Menu
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Media Cirebon
Home » 12 Ribu PBI JKN di Kota Cirebon Terancam Non Aktif
Wakil Rakyat

12 Ribu PBI JKN di Kota Cirebon Terancam Non Aktif

Wednesday, 6 August 2025
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
rapat kerja Komisi III bersama BPJS Kesehatan, Dinas Sosial, dan Dinas Kesehatan
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Mediacirebon.id – Komisi III DPRD Kota Cirebon Pemkot Cirebon meminta Pemkot Cirebon segera mengaktifkan sekitar 12 ribu peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN)

Menyusul diberlakukannya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4/2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) Februari lalu.

Ketua Komisi III DPRD Kota Cirebon, Yusuf MPd menjelaskan bahwa proses reaktivasi PBI JKN tidak bisa dilakukan secara otomatis, melainkan memerlukan eviden atau bukti kelayakan dari peserta.

Artinya, selama data belum tervalidasi, status kepesertaan tidak dapat dipulihkan, dan peserta rentan kehilangan akses layanan kesehatan.

Lihat Juga :  Ruang Rawat Inap RSD Gunung Jati Sudah Sesuai KRIS

“Dari 12 ribu peserta yang dinonaktifkan, sekitar 900 orang yang diajukan untuk reaktivasi, dengan 300 di antaranya dalam proses, dan 150 sudah ditanggung lewat APBD. Sementara itu, baru 8 orang yang kembali dibiayai oleh APBN,” ujar Yusuf, Rabu (6/8/2025).

Melihat kondisi ini, Komisi III menilai perlunya solusi struktural dan percepatan koordinasi lintas sektor, terutama dari Pemerintah Kota.

Salah satu langkah yang dianggap mendesak adalah pelaksanaan Musyawarah Kelurahan (MusKel) sebagai mekanisme pembaruan data kondisi sosial ekonomi masyarakat secara partisipatif.

Musyawarah kelurahan tersebut didorong untuk dijalankan secara sistematis dengan melibatkan satgas pendataan, surveyor lapangan, dan tim verifikasi-validasi (verval).

Lihat Juga :  Syauqy Minta Penyelenggara Utilitas di Kota Cirebon Satu Frekuensi

Agar proses ini berjalan dengan dasar hukum yang kuat, Komisi III juga mendorong agar kepala daerah segera mengeluarkan peraturan walikota sebagai payung regulasi.

Komisi III memastikan akan terus melakukan koordinasi berkelanjutan dengan BPJS, Dinas terkait, hingga Kementerian Sosial, untuk memastikan warga yang layak tetap mendapatkan hak jaminan kesehatan.

“DTSEN ini menyentuh langsung ke hak dasar warga, terutama akses terhadap layanan kesehatan. Maka jangan sampai proses pembenahan data justru menimbulkan kerentanan baru,” pungkasnya

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Previous ArticleKDM Minta Anggaran infrastruktur di Kota Cirebon Ditambah
Next Article Wawali Kota Cirebon Ajak investor Kembangkan Wilayah Selatan

Related Posts

Komisi III Nilai Sarana Prasarana Puskesmas Nelayan dan Pesisir Belum Memadai

Friday, 19 September 2025 Wakil Rakyat

Minimarket di Kota Cirebon, Gerus Pasar Tradisional

Thursday, 18 September 2025 Wakil Rakyat

Rekayasa Lalin, Cegah Macet Saat Proses Pengecoran di Ciremai Raya

Thursday, 11 September 2025 Wakil Rakyat
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Tentang
  • Pedoman Media Siber
© 2025 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.