Close Menu
  • Utama
  • Wakil Rakyat
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Kriminal
  • Viral
  • Wisata & Kuliner
  • Opini
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Utama
  • Wakil Rakyat
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Kriminal
  • Viral
  • Wisata & Kuliner
  • Opini
Media Cirebon
Home ยป Tak Ada Penjualan Seragam Sekolah di Cadisdik X Jabar

Tak Ada Penjualan Seragam Sekolah di Cadisdik X Jabar

Thursday, 31 July 2025
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Mediacirebon.id – Kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah X Jabar menegaskan tidak ada pembelian seragam sekolah di unit kerjanya. Seragam sekolah diserahkan sepenuhnya kepada orang tua murid.

“Di wilayah kami tidak ada penjualan seragam sekolah. Kami serahkan ke orang tua semuanya,” kata Kepala KCD Pendidikan Wilayah X Jabar Herman Hadi Santoso, Kamis (31/7/2025).

Pihaknya fatsun terhadap surat edaran Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat Nomor 16739/PW.03/SEKRE yang dikeluarkan Gubernur Jabar Dedi Mulyadi pada pekan lalu.

Lihat Juga :  BNN Kota Cirebon Amankan Pengguna dan Pengedar Sabu

“Acuan kami surat edaran dari Gubernur. Jadi dasar aturannya kuat. Surat edaran juga kami bagikan ke seluruh sekolah SMA dan SMK negeri,” ujarnya.

Pihaknya juga sudah monitoring untuk memastikan sekolah menerapkan surat edaran tersebut. Sejauh ini tidak ada sekolah yang menjual seragam sekolah. Orang tua membeli seragam secara mandiri.

“Di wilayah kerja kami tidak ada yang menjual seragam. Saya sudah lakukan monitoring,” ungkapnya.

Selain seragam sekolah dalam surat edaran di larang menjual lembar kerja siswa (LKS). Surat edaran tersebut menegaskan sekolah negeri dilarang melakukan pungutan dalam bentuk apa pun kepada siswa maupun orang tua, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Lihat Juga :  Kota Cirebon Tetap PTM 100 Persen, Meski Kasus Meningkat

“Aturannya jelas, jadi saya pastikan tidak ada pungutan di sekolah di wilayah KCD Pendidikan X Jabar,” tuturnya.

Terlebih kata Herman, sanksi tegas bakal diberikan jika ada laporan dari orang tua atau siapa pun yang melanggar surat edaran. Sanksi pencopotan akan diberikan bagi sekolah yang melanggar. (Why)

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Libatkan Pihak Ketiga, 9 SPKLU Sudah Terpasang di Kantor Perangkat Daerah

Wednesday, 8 April 2026 Utama

Soal Surat Pembongkaran Rel Kalibaru, Ini Kata Walikota Cirebon

Wednesday, 8 April 2026 Utama
Terbaru
  • Libatkan Pihak Ketiga, 9 SPKLU Sudah Terpasang di Kantor Perangkat Daerah
  • Soal Surat Pembongkaran Rel Kalibaru, Ini Kata Walikota Cirebon
  • Komunikasi Organisasi sebagai Tanggung Jawab Kolektif: Refleksi atas Dinamika Rukun Tetangga dalam Membangun Iklim Sosial yang Sehat
  • Musrenbang RKPD 2027, Bupati Cirebon Tekankan Infrastruktur dan Penguatan Ekonomi
  • Dukusemar Siap Jadi Pusat Pedagang Bunga di Kota Cirebon
  • Peserta Didik di Kabupaten Cirebon Tidak WFH, Ini Kata Kadisdik
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2026 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.