Mediacirebon.id – Penipuan berkedok titip dana atau arisan online tengah marak di Kota Cirebon. Untuk keempat kalinya, Polres Cirebon Kota mengamankan pelaku arisan online seorang ibu rumah tangga inisial TA (27).
Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar mengatakan, kasus ini bermula dari banyak laporan dari korban yang ditipu pelaku dengan modus arisan online. Korbannya bukan hanya berasal dari Cirebon namun dari luar kota Cirebon.
“Total ada 15 korban yang melapor ke kami. Ada yang dari Malang dan dari kota lainnya,” kata Kapolres Cirebon Kota saat konferensi pers di Mako, Rabu (23/7/2025)
Modus pelaku dengan menawarkan keuntungan sebesar 20 persen dari arisan online. Keuntungan singkat yang menjadi daya tarik pelaku dalam mencari korban.
“Berapa pun uang yang dititipkan akan mendapatkan keuntungan 20 persen. Ini yang membuat korban tergiur,” jelas Eko.
Penyidik dari Satreskrim Polres Cirebon Kota sempat memanggil pelaku, namun mangkir bahkan melarikan diri ke Semarang. Pelaku akhirnya diringkus di tempat pelariannya.
“Dua kali panggilan tapi mangkir. Akhirnya tim reskrim menangkap pelaku di Semarang,” ujarnya.
Dalam kurun waktu 2 tahun pelaku menggelapkan dana nasabah sebesar Rp 808 juta dari 15 korban. Pola yang dilakukan pelaku dengan memberikan keuntungan dari korban baru.
Barang bukti yang berhasil diamankan tangkap layar korban dengan pelaku, print out rekening koran dan handphone. Pelaku dijerat pasal 378.KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.
Eko meminta bagi masyarakat yang merasa dirugikan korban untuk segera melapor. Pihaknya juga meminta masyarakat
jangan mudah tertipu dengan modus kejahatan menawarkan arisan dengan keuntungan yang besar. (Why)
