Close Menu
  • Utama
  • Wakil Rakyat
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Kriminal
  • Viral
  • Wisata & Kuliner
  • Opini
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Utama
  • Wakil Rakyat
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Kriminal
  • Viral
  • Wisata & Kuliner
  • Opini
Media Cirebon
Home » Sampah Liar 30 Ton di Kedawung Dibersihkan, Pemkab Cirebon Siapkan Sanksi Tegas

Sampah Liar 30 Ton di Kedawung Dibersihkan, Pemkab Cirebon Siapkan Sanksi Tegas

Wednesday, 9 July 2025
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Wakil Bupati Cirebon memimpin aksi bersih-bersih di TPS liar di Kecamatan Kedawung
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Mediacirebon.id – Tumpukan sampah liar seberat sekitar 30 ton di Desa Kertawinangun, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon akhirnya dibersihkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon. Lokasi ini kerap dijadikan tempat pembuangan sampah ilegal oleh warga, dan kondisinya dinilai sudah sangat memprihatinkan.

Pembersihan dilakukan langsung oleh Wakil Bupati Cirebon, H. Agus Kurniawan Budiman bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH), unsur Kecamatan Kedawung, serta pemerintah desa setempat. Aksi bersih-bersih ini dilakukan sebagai bentuk tanggap darurat atas semakin banyaknya laporan dan keluhan terkait sampah yang menumpuk dan mencemari lingkungan.

“Hari ini sore kita dari pemerintah daerah bersama dengan LH dan juga Pak Camat serta Pak Kuwu membersihkan sampah yang berserakan atau sampah liar di Desa Kertawinangun, Kecamatan Kedawung,” ujar Wabup Agus Kurniawan di lokasi kegiatan, Rabu (9/7/2025).

Menurut Agus, masalah sampah di Kabupaten Cirebon sudah memasuki tahap yang sangat mengkhawatirkan. Ia mengimbau seluruh pihak, mulai dari petugas kebersihan hingga pemerintah desa untuk lebih aktif dalam menangani permasalahan sampah, serta terus mengedukasi masyarakat agar tidak membuang sampah sembarangan.

Lihat Juga :  Kredit Macet, Petani Tebu di Kabupaten Cirebon Sulit Panen

“Terkait dengan sampah ini, di Kabupaten Cirebon sudah mulai urgen, banyak sampah yang berserakan. Tentunya mohon kerjasamanya, diinfokan ke pemerintah daerah dan segera dibersihkan, terutama sampah-sampah di pinggir jalan,” tegasnya.

Agus juga menekankan pentingnya kesadaran kolektif warga dalam menjaga kebersihan lingkungan. “Ka mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Cirebon supaya mulai dari hari ini, kita semua mengutamakan kebersihan. Karena kebersihan sebagian dari iman. Kalau lingkungan bersih, manfaatnya untuk kita semua, bisa menjaga kesehatan,” ungkapnya.

Dalam proses pembersihan itu, Agus mengungkapkan bahwa diperkirakan ada sekitar 9–10 dump truk yang digunakan untuk mengangkut sampah, dengan estimasi berat total mencapai 30 ton hanya dari satu titik lokasi.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Cirebon, Iwan Ridwan Hardiawan menyebutkan bahwa pembersihan di lokasi ini bukanlah yang pertama kalinya dilakukan. Namun sayangnya, perilaku masyarakat yang masih membuang sampah sembarangan terus berulang.

Lihat Juga :  CMSE 2025 Resmi Dibuka, Ini Pesan dari OJK-RI

“Hari ini kita melakukan pembersihan sampah liar di Desa Kertawinangun. Ini sebenarnya bukan pertama kali. Kita pernah bersihkan bareng-bareng dulu dengan Pak Camat dan Pak Kuwu. Tapi kebiasaan masyarakat belum berubah,” ujar Iwan.

Karena itu, pihaknya akan mengambil langkah lebih tegas. Salah satunya adalah dengan melakukan pemagaran lokasi agar tidak mudah diakses untuk membuang sampah sembarangan. Bahkan, Pemkab Cirebon sedang memproses peraturan bupati (perbup) yang mengatur sanksi bagi pelaku pembuangan sampah ilegal.

“Kita akan lakukan pemagaran. Ke depan, akan diterapkan sanksi. Dalam draf perbup disebutkan, siapapun yang membuang sampah sembarangan bisa dikenakan denda sampai Rp500.000,” jelasnya.

Iwan berharap aturan tersebut bisa segera diberlakukan agar upaya penegakan hukum dalam persoalan sampah bisa lebih efektif. “Kelihatannya memang membutuhkan upaya ekstra, upaya ini sudah mulai dilakukan untuk menertibkan masyarakat,” tegasnya.

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Anggaran Penginapan DPRD Kab Cirebon Mencapai Rp4,31 Miliar

Wednesday, 15 April 2026 Utama

Tuntut Gaji Layak, PPPK Paruh Waktu Lapor ke DPRD Kota Cirebon

Wednesday, 15 April 2026 Utama
Terbaru
  • BPS dan Kadin Sinergi Sensus Ekonomi 2026 di Kota Cirebon
  • Anggaran Penginapan DPRD Kab Cirebon Mencapai Rp4,31 Miliar
  • Tuntut Gaji Layak, PPPK Paruh Waktu Lapor ke DPRD Kota Cirebon
  • Bupati Cirebon Ajak Duta Besar Bulgaria Kerja Sama Industri
  • Partai Garuda Siap Jadi Kontestan di Pemilu Kota Cirebon
  • Waspada Info Loker PT KAI, Ini Website Resminya
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2026 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.