Mediacirebon.id – Kejaksaan Negeri Kota Cirebon menggeledah kantor BPR Bank Cirebon, di Jalan Talang pada Selasa (1/7/2025). Kejari menyita sejumlah dokumen terkait kasus dugaan penyimpangan kredit di bank milik Pemkot Cirebon ini.
Proses penggeledahan berlangsung selama 3 jam. Tim dari Kejari Kota Cirebon memeriksa satu persati dokumen kredit nasabah dan dokumen persetujuan.kredit BPR Bank Cirebon.
Kasipidsus Kejari Kota Cirebon, Feri Nopianto mengatakan, penggeledahan dilakukan lantaran BPR Bank Cirebon tidak koperatif saat diminta dokumen penting. Dokumen tersebut digunakan untuk bahan penyidikan Kejari Kota Cirebon.
“Diminta bulan Maret 2025 tapi tidak diberikan. Terpaksa kami datangi langsung dan mengambil dokumen yang kami butuhkan,” kata Feri kepada wartawan.
Dokumen itu sebagai obyek pemeriksaan Kejari Kota Cirebon atas dugaan penyimpangan penyaluran kredit. Dokumen yang dibawa diantaranya berkas milik nasabah dan berkas persetujuan kredit.
“Coba kami dalami semua dokumen yang kami sita. Nanti ini menjadi obyek kami dalam penyidikan,” tuturnya.
Feri mengungkapkan, ada dugaan penyimpangan penyaluran kredit di BPR Bank Cirebon. Modusnya dengan menyalurkan kredit tanpa agunan. Padahal dalam hal tersebut dilarang dalam perbankan.
“Patut diduga ada kerjasama dalam proses penyaluran kredit di BPR Bank Cirebon. Ini yang tengah kami dalami,” tambahnya.
Sememtara itu, Kasi Intel Kejari Kota Cirebon Slamet mengungkapkan, proses penyidikan kasus dugaan penyimpangan kredit masih terus dilakukan. Dalam kasus ini pihaknya masih mengumpulkan bukti dan keterangan saksi.