Mediacirebon.id – Pemerintah Provinsi Jabar sukses menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun 2025 yang berlangsung sejak tanggal 2 Maret sampai 30 Juni.
Dalam program ini pemilik kendaraan hanya membayarkan pokok pajak kendaraan bermotor tahun 2025. Sedangkan tunggakan atau denda pajak dihapuskan sehingga meringankan pemilik kendaraan saat membayar pajak kendaraan bermotor.
Berdasarkan info Bapenda Jabar pemutihan kendaraan bermotor diperpanjang dari tanggal 1 Juli sampai 30 September 2025. Namun ada yang ada yang berbeda dari pemutihan sebelumnya.
Pemutihan tahap dua ini pemilik kendaraan bermotor hanya membayar pokok pajak tahun 2025 dan tunggakan tahun 2024. Sedangkan denda tahun 2024 kebelakang dihapuskan.
Kabar baik ini mendapat tanggapan positif dari masyarakat. Firman (25) warga Kabupaten Cirebon bersyukur pemutihan kendaraan diperpanjang, meski ada perbedaan. Menurutnya hal ini meringankan pemilik kendaraan.
“Kalau diperpanjang kan jadinya engga perlu nganteri panjang lagi. Memang sih beda tapi masih ringan untuk bayar pajaknya,” katanya kepada wartawan, Jumat (27/6/2025)
Dengan adanya perpanjangan, dia akan mempersiapkan keuangan dan waktu untuk membayar pajak. Mengingat, waktu pemutihan tahap pertama antrian panjang dan cukup lama menunggu.
“Duitnya dikumpulin dulu sama waktunya. Biar saat bayar pajak sudah siap semuanya,” tambahnya.
Dia berharap Samsat Sumber memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat yang akan membayar pajak kendaraan bermotor, salah satunya menambah kuota antrian. Agar memberikan kesempatan bagi masyarakat yang ingin membayar pajak kendaraan bermotor. (Why)
