Close Menu
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wiata & Kuliner
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wiata & Kuliner
Media Cirebon
Home ยป Resmi Tutup, Puluhan Karyawan YOGYA Siliwangi di PHK
Ekbis

Resmi Tutup, Puluhan Karyawan YOGYA Siliwangi di PHK

Thursday, 5 June 2025
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Suasana YOGYA Siliwangi Kota Cirebon setelah ditutup pada 1 Juni 2025
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Mediacirebon.id – YOGYA Siliwangi Kota Cirebon pada 1 Juni 2025 resmi tutup. Puluhan karyawan yang sudah mengabdi puluhan tahun terancam di PHK massal.

YOGYA Siliwangi berdiri sejak 3 Mei 1986 dan tutup 1 Juni 2025. YOGYA Siliwangi merupakan supermarket pertama yang ada di Kota Cirebon.

Kasie Pencegahan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Disnaker Kota Cirebon, Jaja Sujana mengatakan, sebanyak 29 karyawan YOGYA Siliwangi akan terkena PHK massal.

“Setelah berkoordinasi dengan pihak perusahaan, karyawan tidak lagi dipekerjakan di cabang lain,” kata Jaja kepada wartawan, Kamis (5/6/2025)

Lihat Juga :  Penonton Konser SO7 di Makassar Dimanjakan dengan Berbagai Promo dari bank bjb

Meski sudah tidak beroperasi, karyawan tetap bekerja sampai tanggal 20 Juni 2025. Mereka masih diminta pihak perusahaan untuk merapihkan barang yang ada di dalam YOGYA Siliwangi.

“Masih diminta pekerja karena masih banyak barang yang harus dirapihkan di dalamnya,” ujarnya.

Pihaknya sudah meminta manajemen YOGYA Siliwangi untuk memberikan pesangon sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak. Rata-rata kata Jaja, karyawan telah bekerja lebih dari 10 tahun.

“Pesangon diberikan di hari terakhir karyawan bekerja di YOGYA Siliwangi,” jelas Jaja.

Lihat Juga :  Aroma Kongkalikong Beberapa Anggota Pansus Hibah dan ARM di Balik Rencana Class Action

Pesangon yang diberikan berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, serta Pemutusan Hubungan Kerja.

Manajemen YOGYA Siliwangi mengacu pada pasal pasal 40, 43 dan 44. Dalam pasal itu menyebutkan bahwa masa kerja 8 tahun atau lebih akan mendapatkan upah 9 bulan gaji di tambah upah penghargaan selama bekerja.

“Sampai dengan saat ini managemen berkomitmen memberikan upah sesuai dengan PP tersebut,” paparnya. (Why)

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Previous ArticlePenataan PKL Kawasan Menuju Batik Trusmi Minim Sosialiasi
Next Article Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Kerja Bakti di Ruang Publik

Related Posts

Plumbon Gengster, Pelaku Pengrusakan Rumah Warga Megu

Saturday, 7 June 2025 Utama

Penataan PKL Kawasan Menuju Batik Trusmi Minim Sosialiasi

Thursday, 5 June 2025 Utama

Doa Bersama Lintas Agama, Diwarnai Isak Tangis Keluarga Korban Longsor Gunung Kuda

Wednesday, 4 June 2025 Utama
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
© 2025 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.