Mediacirebon.id – Hubungan Walikota Cirebon Effendi Edo dan Wakilnya, Siti Farida tengah diuji. Pasalnya, berhembus isu keretakan Walikota Cirebon dan Wakil Walikota Cirebon.
Sumber di lingkungan Pemerintah Kota Cirebon menyampaikan bahwa peran Wakil Walikota Cirebon kerap dilangkahi. Seperti dalam hal administrasi, Wakil Walikota Cirebon kerap tidak mendapatkan surat tembusan.
“Yang ada hanya tembusan untuk Walikota Cirebon dan Sekretaris Daerah, kalau wakil tidak ada,” katanya kepada Mediacirebon.id, Selasa (3/6/2025).
Terkait hal itu, Dosen Pascasarjana Ilmu Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta, Cecep Suhardiman menilai perlakuan Ini perlu dikoreksi dan dilakukan perbaikan sistem agar tidak menjadi bumerang baik untuk kepala daerah maupun Pemkot Cirebon.
“Keberadaan Wakil dalam Struktur Pemerintahan saat ini baik di tingkat pusat dan daerah sering dianggap tidak ada bahkan sering disebut sebagai ban serep, ini membahayakan,” katanya.
Padahal dalam kontestasi Pilkada lalu,masyarakat Kota Cirebon memberikan amanahnya kepada Pasangan Effendi Edo dan Hj. Siti Farida Rosmawati, S.Pdi yang sudah menjabat sebagai Walikota dan Wakil Walikota.
“Jangan sampai Wakil Walikota hanya diperlukan saat pelaksanaan Pilkada saja,” ujarnya.
Dia menyarankan kepala daerah berjiwa besar dan bijaksana dalam menjalankan tugas di pemerintahan. Sehingga roda pemerintahan berjalan optimal dan layanan publik masyarakat Kota Cirebon bisa terlayani.
“Ketaatan birokrasi dibawahnya terhadap keberadaan wakil kepala daerah, ini mutlak dilakukan sehingga tidak menghilangkan topoksi Wakil Kepala Daerah, kalau itu terjadi jelas pelanggaran hukum,” tegas Cecep. (Why)