Close Menu
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Media Cirebon
Home ยป Longsor Gunung Kuda, Pemilik Koperasi Jadi Tersangka
Utama

Longsor Gunung Kuda, Pemilik Koperasi Jadi Tersangka

Sunday, 1 June 2025
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Polresta Cirebon menetapkan pemilik Koperasi Pondok Pesantren Al-Azhariyah Abdul Karim dan kepala teknik tambang Ade Rahman ditetapkan sebagai tersangka
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Mediacirebin.id – Polresta Cirebon menetapkan pemilik Koperasi Pondok Pesantren Al-Azhariyah Abdul Karim dan kepala teknik tambang Ade Rahman ditetapkan sebagai tersangka atas terjadinya longsor di Gunung Kuda, Kecamatan Dukupuntang.

Keduanya terbukti melanggar pelarangaran usaha tambang yang dikeluarkan oleh Kantor Cabang Dinas ESDM wilayah 7 Provinsi Jawa Barat.

Kapolresta Kombes Pol Sumarni mengatakan, setalah melakukan penyelidikan dan penyidikan pihaknya menetapkan dua orang tersangka dalam peristiwa longsor tersebut.

“Hasil penyidikan pemilik usaha yang juga ketua koperasi tindak mengindahkan pelarangan usaha tambang yang diterbitkan pemerintah,” ujar Sumarni saat konferensi pers, Minggu (1/6/2025)

Lihat Juga :  Puncak Peringatan HSN 2021 PCNU Kabupaten Cirebon Digelar di Panembahan

Akibat pelarangan tambang dilanggar, terjadi longsor Gunung Kuda yang menewaskan 19 orang dan puluhan orang luka-luka. Bukan hanya tersangka sudah membuat kerugian baik marol dan materil.

Barang bukti yang disita yakni, tiga mobil dump truk, dua unit exavator, surat izin usaha penambangan, surat uji kompetensi pengawas operasional penambangan dan surat larangan penambangan.

Tersangka dijerat pasar berlapis dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun penjara denda sebesar Rp5 miliar. “Kami tetapkan pasal berlapis karena tersangka banyak aturan yang dilanggar,” tegasnya. (Aap)

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Previous ArticleLongsor Susulan Menghantui Proses Evakuasi di Gunung Kuda
Next Article Jalan Protokol di Kota Cirebon Rampung Diperbaiki

Related Posts

Agung Supirno Gagas Pembangunan Gedung Serbaguna di RW 05 Penyuken

Thursday, 13 November 2025 Utama

Warga Bayu Asih Keluhkan Layanan PDAM dan Kesenjangan Penerima Bansos

Thursday, 13 November 2025 Utama

Warga Desa Kubang Digegerkan Tumbuh Bunga Bangkai di Pemakaman

Thursday, 13 November 2025 Utama
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Tentang
  • Pedoman Media Siber
© 2025 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.