Close Menu
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Media Cirebon
Home » Curi Belasan Motor, Mantan Residivis Kembali Diringkus
Kriminal

Curi Belasan Motor, Mantan Residivis Kembali Diringkus

Monday, 19 May 2025
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Satreskrim Polres Cirebon Kota meringkus kompolotan diduga pelaku pencurian motor berinisial FA dan HB.
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Mediacirebon.id – Satreskrim Polres Cirebon Kota meringkus kompolotan diduga pelaku pencurian motor berinisial FA dan HB. Satu pelaku diketahui residivis yang pada bulan Februari lalu baru keluar dari kasus yang sama.

kedua pelaku merupakan hasil pengembangkan pelaku yang sebelumnya ditangkap anggota Polsek Seltim beberapa hari lalu.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar mengatakan, komplotan ini berhasil mencuri sebanyak 10 motor di wilayah Kota Cirebon, Kuningan dan Majalengka. Dari jumlah tersebut 4 motor sudah dijual pelaku.

Lihat Juga :  Bentrok Gengster di Kota Cirebon Demi Konten Sosmed

“Enam motor belum dijual. Rencananya tengah mencari penadah yang bersedia menampung barang curian,” kata Eko kepada wartawan, Senin (19/5/2025)

Berdasarkan pengakuan para pelaku, telah beraksi di 13 lokasi berbeda. Biasanya pelaku mengincar motor yang diparkir sembarangan dan kurang pengawasan pemiliknya.

“Saat pemilik lengah pelaku langsung beraksi. Biasanya motor metik yang masih menggunakan kunci manual,” ujarnya.

Para pelaku berhasil diringkus setelah melihat prelaku mencuri motor  melalui rekaman CCTV minimarket. Selain itu meminta keterangan dari para saksi yang melihat kejadian tersebut.

Lihat Juga :  Tilang Elektronik di Kota Cirebon Berlaku Awal Juni 2021

“Berdasarkan ciri dari para saksi kami langsung mengamankan pelaku,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Eko juga mengimbau kepada masyarakat agar lebih waspada saat memarkirkan kendaraan, terutama pada malam hari dan di tempat yang minim pengawasan. (Why)

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Previous ArticleHerman Khaeron Sosialiasi 4 Pilar Kebangsaan di Keraton Kacirebonan
Next Article Bukan Layanan di 93 Titik, Salah satunya Mitra IM3 Hadir Cirebon

Related Posts

Pendamping Desa Jadi Tersangka Korupsi Pajak Desa, Negara Rugi Rp2,9 miliar

Wednesday, 17 September 2025 Kriminal

Orang Tua Siswi Laporkan Tenaga Pendidik Atas Dugaan Pelecehan Seksual

Wednesday, 17 September 2025 Kriminal

Tidak Ditemukan Unsur Pidana Terduga Pelaku Penculikan

Wednesday, 27 August 2025 Kriminal
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Tentang
  • Pedoman Media Siber
© 2025 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.