KESAMBI – Para pedagang mengaku lega dengan kebijakan baru penerapan jam operasional selama PPKM Level 4 di Kota Cirebon. Sebelumnya, jam operasional pedagang sampai pukul 10.00 Wib, kini diberi kelonggaran sampai pukul 20.00 Wib.
Seperti diungkapkan pedagang kebutuhan pokok di Pasar Kanoman, Saniah mengaku, kelonggaran PPKM Level 4 menguntungkan pedagang. Karena pedagang bisa berdagang seperti biasa, tidak lagi terburu-buru menutup kiosnya.
“Kios pedagang sebagian besar tutup pukul 17.00 Wib,” ujar dia kepada mediacirebon, Rabu (28/7/2021)
Sejak kasus Covid-19 di Kota Cirebon meningkat, dia lebih waspada kepada pembeli yang datang. Salah satunya, selalu menggunakan masker atau mengingatkan pembeli memakai masker.
“Prokes harus diterapkan betul, selain sudah menjadi kewajiban pengelola pasar juga selalu mengingatkan,” tutur dia.
Terpisah Direktur Perumda Pasar Berintan, Sekhurohman mengungkapkan, pihaknya mengikuti aturan pemerintah daerah tentang penerapan PPKM Level 4. Di dalam aturan, pedagang kebutuhan pokok dan non kebutuhan pokok operasional maksimal pukul 20.00 Wib.
“Kami ikut aturan pemerintah. Kami juga sampaikan kepada kepala pasar dan pedagang,” ungkapnya. [MC-03]