Close Menu
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Media Cirebon
Home » PPKM Level 4, Pasar ikut Aturan Pemerintah
Utama

PPKM Level 4, Pasar ikut Aturan Pemerintah

Wednesday, 28 July 2021
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Walikota Cirebon, Drs Nashrudin Azis sidak Pasar Jagasatru beberapa pekan lalu (Foto/Ist)
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

KESAMBI – Para pedagang mengaku lega dengan kebijakan baru penerapan jam operasional selama PPKM Level 4 di Kota Cirebon. Sebelumnya, jam operasional pedagang sampai pukul 10.00 Wib, kini diberi kelonggaran sampai pukul 20.00 Wib.

Seperti diungkapkan pedagang kebutuhan pokok di Pasar Kanoman, Saniah mengaku, kelonggaran PPKM Level 4 menguntungkan pedagang. Karena pedagang bisa berdagang seperti biasa, tidak lagi terburu-buru menutup kiosnya.

“Kios pedagang sebagian besar tutup pukul 17.00 Wib,” ujar dia kepada mediacirebon, Rabu (28/7/2021)

Lihat Juga :  DPRD Kota Cirebon Suport Posyandu Raih Juara Pertama

Sejak kasus Covid-19 di Kota Cirebon meningkat, dia lebih waspada kepada pembeli yang datang. Salah satunya, selalu menggunakan masker atau mengingatkan pembeli memakai masker.

“Prokes harus diterapkan betul, selain sudah menjadi kewajiban pengelola pasar juga selalu mengingatkan,” tutur dia.

Terpisah Direktur Perumda Pasar Berintan, Sekhurohman mengungkapkan, pihaknya mengikuti aturan pemerintah daerah tentang penerapan PPKM Level 4. Di dalam aturan, pedagang kebutuhan pokok dan non kebutuhan pokok operasional maksimal pukul 20.00 Wib.

Lihat Juga :  Menparekraf Yakin Cirebon Akan Bangkit Melalui Ekonomi Kreatif

“Kami ikut aturan pemerintah. Kami juga sampaikan kepada kepala pasar dan pedagang,” ungkapnya. [MC-03]

Pasar ikuti intruksi pemerintah Pasar kota cirebon Pasar PPKM Level 4 Perumda pasar
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Previous ArticleBNN Kota Cirebon Amankan Pengguna dan Pengedar Sabu
Next Article DPRD Setujui Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2020

Related Posts

Anggaran Wisuda Lansia Salimah Kota Cirebon, Dari Sedekah Minyak Jelantah

Saturday, 31 January 2026 Utama

Pemkot dan KONI Mulai Persiapan PORPROV XVJabar 2026

Friday, 30 January 2026 Utama

Tahun 2025, Daop 3 Cirebon Tutup 16 Palang Pintu Ilegal

Friday, 30 January 2026 Utama
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2026 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.