LEMAHWUNGKUK – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Cirebon mengamankan MP alias M dan JK, pelaku pengguna sekaligus pengedar narkotika jenis sabu, dirumahnya, Kesunean Selatan, Kelurahan Kasepuhan, Kecamatan Lemahwungkuk pada, Rabu dini hari (28/7/2021)
Kepala BNN Kota Cirebon, AKBP Budi Bakhtiar mengatakan, penangkapan bedasarkan informasi masyarakat yang resah dengan peredaran sabu di wilayah tersebut. Pelaku merupakan mantan residivis kasus yang sama dan baru keluar pada tahun 2020 lalu.
“Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, tim berhasil mengamankan MP dan JK tanpa perlawanan,” papar dia.
Pelaku mengedarkan barang haram dengan sistem tempel, tidak bertemu langsung dengan penjual. Biasanya transaksi dilakukan melalui media sosial. Sabu akan diletakan disebuah tempat dan pembeli mengambilnya.
“Kami masih dalami darimana sabu didapat dan siapa saja pembelinya,” ujar dia.
BNN Kota Cirebon mengamankan barang bukti paket sabu seberat 1,3 gram, alat hisap (boong), korek gas, dan satu buah handphone. Barang bukti dari pelaku akan diserahkan ke Satnarkoba Polres Cirebon Kota.
“Barang bukti masih kami dalami, karena pelaku merupakan pengedar.
Dia berterima kasih kepada masyarakat yang telah peduli terhadap lingkungannya dari bahaya penyalahgunaan narkotika. Hal ini harus lebih ditingkatkan agar pengguna dan pengedar tidak punya ruang mengedarkan narkotika dan sejenisnya. [MC-03]