JAKARTA – Presiden Joko Widodo memutuskan PPKM Level 4 diperpanjang sampai 2 Agustus 2021. Namun PPKM Level 4 ini, berbeda dengan PPKM Level 4 sebelumnya. Ada kelonggaran pada sektor ekonomi namun tetap menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) ketat.
Dalam keterangan pers yang disiarkan melalui Youtube Sekretariat Presiden. Presiden Joko Widodo menyampaikan terima kasih kepada rakyat Indonesia atas pengertian dan dukungannya terhadap penerapan PPKM selama 23 hari. Upaya yang dilakukan pemerintah dinilai efektif menekan laju kasus Covid-19. Terbukti kasus Covid-19, Bed Occupancy Rate (BOR) menunjukan tren menurun dibanding sebelumnya.
“Saya ingin menyampaikan terimakasih kepada seluruh rakyat Indonesia atas pengertian dan dukungannya terhadap PPKM Level yang dilakukan selama 23 hari terakhir . Kita tahu saat ini sudah terjadi tren perbaikan pandemic Covid-19. Laju penambhan kasus, bor, dan positivity rate mulai menunjukan tren penurunan seperti yang terjadi di beberapa provinsi di Jawa,” kata Jokowi dalam keterangan pers di Istana Negara, Minggu malam (25/7/2021)
Namun demikian, Jokowi meminta tetap waspada menghadapi varian delta yang sangat cepat penularannya. Pertimbangkan aspek Kesehatan, aspek ekonomi dan dinamika sosial pemerintah memutuskan PPKM Level 4 diperpanjang sampai dengan 2 Agustus 2021. Namun sektor ekonomi akan sedikit diberi kelonggaran yakni diperbolehkan buka sampai dengan pukul 21.00 Wib dengan tetap menerapkan Prokes. Sedangkan teknis diserahkan ke pemerintah daerah.
“kita akan melakukan beberapa penyesuaian terkait aktivitas dan mobilitas masyarakat yang dilakukan secara bertahap dengan pelaksanaan yang ekstra hati-hati sebagai berikut, pasar rakyat yang menjual sembako sehari-hari diperbolehkan untuk buka seperti biasa dengan prokes yang ketat. Pasar rakyat yang menjual selain kebutuhan pokok sehari-hari bisa buka dengan kapasitas maksimal 50 persen sampai dengan pukul 15.00 Wib dimana pengaturan lebih lanjut akan diatur oleh Pemda,”
“Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan dan usaha-usaha kecil lainnya sejenis diizinkan buka dengan prokes yang ketat sampai dengan pukul 21.00 Wib yang pengaturan teknisnya akan diatur oleh Pemda. Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan prokes yang ketat sampai pukul 20.00 dan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 20 menit,” papar dia. [MC-01]