Mediacirebon.id – Polresta Cirebon akan untuk menindak tegas oknum organisasi masyarakat (ormas) yang terlibat dalam aksi premanisme yang mengganggu Kamtibmas di Kabupaten Cirebon.
Polresta Cirebon berkomitmen untuk memastikan dunia usaha terbebas dari ancaman kelompok tertentu yang menyalahgunakan nama ormas demi kepentingan pribadi atau kelompok.
Kapolresta Cirebon Kombes Pol. Sumarni, menegaskan bahwa Polresta Cirebon tidak akan mentoleransi segala bentuk premanisme yang mengancam investasi, stabilitas ekonomi, dan mengganggu Kamtibmas.
“Sesuai komitmen Kapolri, Kami Polresta Cirebon akan menindak tegas aksi premanisme berkedok ormas. Tidak boleh ada oknum yang menggunakan nama ormas untuk melakukan pemerasan, pungutan liar, atau aksi yang merugikan dunia usaha serta menghambat investasi dan mengganggu situasi Kamtibmas,” ujarnya Senin, (17/3/2025).
Kapolresta Cirebon menegaskan bahwa sebelum melakukan penindakan hukum, pihaknya selalu mengedepankan langkah preventif dan pre-emtif. Upaya ini dilakukan melalui sosialisasi, pembinaan, serta koordinasi dengan berbagai pihak agar ormas tidak terjebak dalam tindakan melawan hukum.
“Selain tindakan represif melalui penegakan hukum, kami juga melakukan pendekatan preventif dan pre-emtif dengan memberikan pemahaman kepada anggota ormas agar tidak menyalahgunakan keorganisasian nya. Pembinaan ini penting agar mereka bisa berkontribusi secara positif dalam menjaga ketertiban dan mendukung iklim investasi yang kondusif,” jelasnya.
Selain itu, Polresta Cirebon juga gencar melakukan edukasi dan meningkatkan kesadaran masyarakat terkait tolak aksi premanisme yang berkedok ormas.
“Kami terus melakukan edukasi kepada masyarakat dan para pelaku usaha agar lebih waspada terhadap aksi premanisme berkedok ormas,” tambahnya.
Langkah ini bertujuan agar masyarakat lebih memahami modus-modus yang digunakan oknum tertentu untuk melakukan pemerasan atau tindakan intimidatif terhadap dunia usaha.
“Jangan takut untuk melapor jika merasa dirugikan oleh praktik premanisme oknum anggota ormas, masyarakat dan pengusaha dapat melaporkan melalui hotline layanan Kepolisian 110 dan No pengaduan Polresta Cirebon 08112497497 untuk melaporkan segala bentuk gangguan keamanan dan tindak premanisme,” tegasnya.