Mediacirebon.id – Sejumlah rel kereta api di wilayah Daop 3 Cirebon menjadi tempat ngabuburit warga setempat. Mereka duduk di rel sembari bercengkrama, bersenda gurau hingga menunggu waktu magrib tiba.
Namun kegiatan ngabuburit di dekat rel kereta api sangat membahayakan, melanggar aturan, dan dapat mengganggu perjalanan.
Manager Humas KAI Daop 3 Cirebon, Muhibbuddin mengatakan, lokasi di dekat rel yang jadi langganan ngabuburit yakni kawasan Truwag Desa Gamel Kecamatan Tengah Tani, kawasan Cangkring Kecamatan Plered, area Stasiun Babakan, Stasiun Tanjung dan lainnya.
“Kami mengingatkan kembali kepada masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan ngabuburit, ataupun aktivitas lainnya di sekitar rel dan pelintasan kereta api.
Larangan berkegiatan di jalur kereta api tertuang dalam Pasal 181 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Pasal itu menyebutkan, setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api. Masyarakat juga dilarang menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.
“Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi. Ancaman pidana kurungan penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 15 juta,” sambung Muhibbuddin.
Muhibbuddin menyarankan agar aktivitas ngabuburit Ramadhan dengan jalan-jalan sore yang biasa dilakukan oleh sebagian besar masyarakat untuk mengisi waktu luang menunggu berbuka puasa bisa diisi dengan hal-hal yang lebih positif,
Seperti berburu makanan takjil di pusat UMKM di sekitar wilayah tempat tinggal, maupun dengan kegiatan lainnya seperti membaca buku, membaca Al Quran, mengikuti kajian, kumpul bersama keluarga, maupun merencanakan amal kebaikan lainnya.
Untuk mengantisipasi masyarakat yang melakukan aktivitas di sekitar rel dan pelintasan kereta api, KAI Daop 3 Cirebon menerjunkan beberapa personel Polsuska untuk siaga dan berpatroli di lokasi yang biasa digunakan oleh warga untuk ngabuburit.
Selain itu untuk mengantisipasi tindakan warga yang menaruh benda asing, seperti batu, paku dan benda lainnya di rel kereta api, yang berpotensi merusak prasarana, bahkan mengakibatkan kereta anjlok. Dan potensi perusakan sarana seperti tindakan vandalisme dan pelemparan batu.
KAI Daop 3 Cirebon terus berkolaborasi dengan stakeholder dan juga Komunitas Pecinta Kereta Api terus berupaya menyosialisasikan kepada masyarakat agar tidak beraktivitas di jalur kereta api.
“Kami berharap masyarakat turut berpartisipasi menciptakan keselamatan bersama dan kelancaran perjalanan kereta api. Jika ada yang bermain atau melakukan kegiatan di jalur kereta api, jangan segan-segan untuk memberikan pengertian atau teguran,” tutup Muhibbuddin.