SUMBER – Satreskrim Polresta Cirebon meringkus berandalan motor yang melukai Deden Jakaria (21) warga Beringin, Kecamatan Ciwaringin, Kabupaten Cirebon. Korban mengalami luka berat hingga harus dilarikan ke rumah sakit terdekat.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, melalui Kasat Reskrim, Kompol Rina Perwitasari mengatakan, pihaknya mengamankan sembilan anggota berandalan motor yang mengeroyok korbannya di wilayah Kecamatan Arjawinangun pada Kamis 15 Juli 2021 pukul 02.30 WIB lalu.
“Kronologinya korban berpapasan dengan pelaku, kemudian dikejar dan terjadi pengeroyokan. Akibat pengeroyokan korban mengalami luka putus jari,” jelas dia kepada mediacirebon, Kamis (22/7/2021)
Dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui para pelaku mengeroyok korban menggunakan senjata tajam celurit. Saat ini, kondisi korban pun masih kritis dan belum sadarkan diri sehingga harus dirawat intensif di RS Sumber Waras.
“Pelakunya berinisial AR (21), AS (20), MY (20), AL (20), dan lima pelaku lainnya merupakan anak di bawah umur. Pelaku dan korban sama-sama berandalan motor,” ujar dia.
Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa sepeda motor, celurit, dan lainnya. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP dan diancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara. [MC-02]