Close Menu
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Media Cirebon
Home ยป Polresta Cirebon Ringkus 11 Tersangka Kasus Narkoba dan Miras
Kriminal

Polresta Cirebon Ringkus 11 Tersangka Kasus Narkoba dan Miras

Friday, 7 February 2025
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Pemusnahan barang bukti miras di Mapolresta Cirebon
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Mediacirebon.id– Satuan Narkoba Polresta Cirebon mengungkap kasus peredaran narkoba dan minuman keras periode Januari hingga 7 Februari 2025.

Total yang berhasil disita antara lain 3 kasus sabu, 1 kasus ganja, dan 7 kasus peredaran obat keras terbatas.

“Para tersangka kami tangkap di berbagai wilayah hukum Polresta Cirebon,” kata Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni saat konferensi pers, Jumat (7/2/2025)

Dari kasus tersebut, Satuan Narkoba Polresta Cirebon mengamankan 11 tersangka dengan barang bukti 4,07 gram sabu, 19,42 gram ganja, 9.862 butir obat keras terbatas , 1.997 botol miras, 3.345 ciu dan 667 liter tuak.

Lihat Juga :  Waspada Geng Motor Polresta Cirebon Terjunkan Tim Macan Kumbang di Malam Tahun Baru

“Semua barang bukti dan tersangka sudah kami amankan di Mapolrsta Cirebon,” ujarnya.

Khusus kasus narkoba, para tersangka memakai modus tempel dan maps. Sedangkan miras berkat laporan masyarakat yang resah dengan keberadaan mereka.

“Narkotika, masih sama ya seperti yang lalu-lalu. Kalau miras memang kami dapat dari aduan masyarakat,” tuturnya.

Para tersangka dijerat dengan beberapa pasal dalam undang-undang tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (Aap)

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Previous ArticleCegah Kelangkaan, Pertamina Distribusikan 2,5 Juta Tabung LPG 3 Kg
Next Article Komisi I dan Dishub Fokus Pemetaan Potensi Pendapatan Retribusi Parkir

Related Posts

Pelaku Pembuangan Bayi di Mertapada Diamankan Polisi

Tuesday, 7 October 2025 Kriminal

Pendamping Desa Jadi Tersangka Korupsi Pajak Desa, Negara Rugi Rp2,9 miliar

Wednesday, 17 September 2025 Kriminal

Orang Tua Siswi Laporkan Tenaga Pendidik Atas Dugaan Pelecehan Seksual

Wednesday, 17 September 2025 Kriminal
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Tentang
  • Pedoman Media Siber
© 2025 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.