Close Menu
  • Utama
  • Wakil Rakyat
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Kriminal
  • Viral
  • Wisata & Kuliner
  • Opini
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Utama
  • Wakil Rakyat
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Kriminal
  • Viral
  • Wisata & Kuliner
  • Opini
Media Cirebon
Home ยป Dispora Akui Lalai, DPRD Minta Kontrak Sewa Stadion Bima Dibatalkan

Dispora Akui Lalai, DPRD Minta Kontrak Sewa Stadion Bima Dibatalkan

Thursday, 6 February 2025
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
RDP Dispora, BPKPD dan Pemkot Cirebon bersama DPRD mengenai sewa stadion utama Bima.
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Mediacirebon.id – Dispora Kota Cirebon mengaku lalai atas sewa stadion utama Bima. Sebab tanpa melalui prosedur yang diatur dalam undang-undang yang berlaku.

“Saya akui saya salah dan siap bertanggungjawab atas kesalahan saya,” kata Kepala Dispora Kota Cirebon Irawan Wahono saat rapat dengar pendapat sewa stadion utama Bima bersama DPRD, Rabu (5/2/2025)

Irawan mengaku tergiur janji SSB Binasentra yang akan mengelola stadion utama Bima. Apalagi sebelum membuat komitmen sewa, Irawan dibawa ke sejumlah stadion megah di Bojonegoro dan Surakarta.

“Saya diajak studi tiru ke Stadion Letjen H Soedirman dan Manahan Solo,” ungkapnya.

Irawan dijanjikan SBB Binasentra akan mengelola stadion utama Bima dan menerapkan kurikulum akademi football tingkat nasional. Selain itu dijadikan home base liga utama.

Lihat Juga :  OCI, Wadah Kaum Disabilitas di Kabupaten Cirebon

Hitungan sewa Rp 50 juta pertahun menurut Irawan karena kondisi stadion utama tidak layak digunakan untuk pertandingan. SSB Binasentra berjanji akan melakukan perbaikan menyeluruh.

“Kami dijanjikan stadion akan dikelola sampai layak digunakan untuk event nasional,” ujar Irawan.

Di tempat yang sama, Kepala BPKPD Kota Cirebon Mastara mengungkapkan, pihaknya sudah melayangkan surat teguran kepada Dispora karena melanggar aturan soal sewa aset milik Pemkot Cirebon.

“Sudah kami berikan teguran dan kami minta perjanjian dikaji atau dibatalkan,” tegas Mastara.

Lihat Juga :  Gapeka Baru, 178 Perjalanan KA Melintas di Daop 3 Cirebon

Dia juga memberikan 3 solusi mengenai persoalan ini, yakni perjanjian yang sudah berjalan hanya 1 tahun, meninjau kembali atau membatalkan dan sisa masa perjanjian dirubah menjadi skema penarikan retribusi.

“Silakan pilih opsi yang sudah kami berikan. Baru kami akan ambil langkah apa yang harus kami lakukan,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Cirebon Andrie Sulistio menegaskan, pihaknya meminta perjanjian yang sudah dilakukan “Non prosedural jadi harus dibatalkan,” ujarnya.

Andrie mempersilakan Pemkot Cirebon membuat komitmen baru yang sesuai dengan aturan berlaku. Agar tidak terjadi miss administrasi yang menyebabkan persolan baru. (Why)

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Anggaran Penginapan DPRD Kab Cirebon Mencapai Rp4,31 Miliar

Wednesday, 15 April 2026 Utama

Tuntut Gaji Layak, PPPK Paruh Waktu Lapor ke DPRD Kota Cirebon

Wednesday, 15 April 2026 Utama
Terbaru
  • BPS dan Kadin Sinergi Sensus Ekonomi 2026 di Kota Cirebon
  • Anggaran Penginapan DPRD Kab Cirebon Mencapai Rp4,31 Miliar
  • Tuntut Gaji Layak, PPPK Paruh Waktu Lapor ke DPRD Kota Cirebon
  • Bupati Cirebon Ajak Duta Besar Bulgaria Kerja Sama Industri
  • Partai Garuda Siap Jadi Kontestan di Pemilu Kota Cirebon
  • Waspada Info Loker PT KAI, Ini Website Resminya
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2026 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.