KEJAKSAN – Tim Cyber Crime Satreskrim Polres Cirebon Kota membekuk pelaku berinisial IMS karena menyebarkan berita bohong atau hoaks. Pemuda berusia 31 tahun itu menyebarkan video yang menerangkan kericuhan di Pasar Jagasatru. Konten yang viral di media sosial itu membuat keresahan di tengah masyarakat.
Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota, AKP I Putu Asti Hermawan mengatakan, motif tersangka menyebarkan hoaks tersebut bertujuan untuk memperbanyak subscribe akun YouTube miliknya.
Penangkapan pelaku sendiri bermula ada laporan dari masyarakat tentang video kerusuhan di Pasar Jagasatru. Tim kepolisian langsung bergerak ke lokasi untuk memastikan kebenarannya. Alhasil, petugas menyimpulkan bahwa video yang diunggah di media sosial YouTube itu ternyata tidak benar.
“Beberapa hari lalu ramai video Pasar Jagasatru hoaks. Kami langsung slidiki,” kata dia kepada mediacirebon, Rabu (21/7/2021)
Informasi video hoaks pasar Jagasatru itu pertama disebar di akun facebook Imam Pratama dan YouTube Setia Music Projet. Pihak kepolisian langsung mendalami rekam jejak video tersebut. Terungkap, bahwa pelaku merupakan pegawai BUMN di Kota Cirebon.
“Kami langsung amankan pelaku berinisial IMS pegawai BUMN di Kota Cirebon,” kata dia.
Kepada polisi, tersangka mengaku sebagai YouTuber sebagai pekerjaan sampingan. Menurut pelaku, mula-mula konten YouTube diisi tentang musik, kemudian sempat juga mengunggah video tentang PPKM di jalan Krucuk yang dijebol pengendara.
“Ternyata video PPKM jebol mendapat seribu lebih subscribe. Subscribe video langsung banyak. Dia ingin mengulang agar mendapat iklan dari google,” tururnya.
Agar mendulang penonton lebih banyak di akun YouTube-nya, pelaku mengunggah video kericuhan di Aceh dengan membuat narasi Pasar Jagasatru Ricuh. Namun video yang dipublikasikan itu menimbulkan keresahan masyarakat. Satreskrim langsung menangkap pelaku di kediamannya.
Barang bukti yang diamankan yakin 2 handphone. Atas perbuatan pelaku dikenakan pasal 14 Nomor 1 tahun 1946 tentang menyiarkan berita bohong ke ruang publik dengan ancaman 10 tahun penjara. [MC-01]