Mediacirebon.id – Ketua Komisi II DPRD Kota Cirebon Handarujati Kalamulllah mengaku kaget bahwa Stadion Bima disewakan ke pihak ketiga.
Terlebih aset milik Pemkot Cirebon ini sudah disewa sejak Oktober 2024 oleh Bina Sentra selama 5 tahun dengan sewa pertahun sebesar Rp50 juta. Parahnya lagi perjanjian sewa ditandatangani langsung Kepala Dispora Irawan Wahyono.
“Aset yang selama ini dijaga dengan baik malah disewakan ke pihak ketiga tanpa ada konfirmasi,” kata Handarujati kepada wartawan, Sabtu (1/2/2025)
Ia menganggap perjanjian kerjasama sewa Stadion Bima ilegal. Sebab, tanpa prosedur sewa aset barang melalui Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD).
“Jelas ilegal, yang seharusnya dengan BPKPD kenapa dengan Dispora,” tegasnya.
Mengurai persoalan tersebut, Komisi II DPRD akan memanggil pihak-pihak terkait di antaranya, Pj Walikota Cirebon, Pj Sekda Kota Cirebon, Kepala BPKPD bersama Kepala Bidang BMD, Dispora, dan Pengelola Stadion Bima.
“Kami akan memanggil pihak-pihak terkait, termasuk Dispora. Komisi II akan agendakan pertemuan untuk mengkonfirmasi dan meminta klarifikasi atas sewa Stadion Bima oleh pihak ketiga,” kata Andru.
Perjanjian sewa aset Stadion Bima, Kota Cirebon diketahui setelah audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada akhir 2024. Dalam hasil audit adanya dana masuk ke kas daerah sebesar Rp50 juta.
Selain kewajiban membayar sewa, Bina Sentra juga bertanggung jawab melakukan perbaikan infrastruktur stadion.
Dengan tujuan mengembalikan fungsi Stadion Bima yang sebelumnya terbengkalai. Beberapa pembaruan yang telah dilakukan meliputi penggantian kursi tribun dan peremajaan rumput lapangan.
Rencananya, Stadion Bima akan menjadi markas klub PSBS Biak. Namun, hingga saat ini, penggunaan lapangan masih terbatas, dengan hanya cabang olahraga atletik yang diperbolehkan.