Close Menu
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Media Cirebon
Home ยป Zakat Fitrah Kota Cirebon Tahun 2025 Sebesar 2,8 Kg Atau Rp 45 Ribu
Utama

Zakat Fitrah Kota Cirebon Tahun 2025 Sebesar 2,8 Kg Atau Rp 45 Ribu

Wednesday, 22 January 2025
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Penetapan besaran Zakat Fitrah Pemkot Cirebon dan Baznas di ruang Prabayaksa, gedung Sekretariat Daerah (Setda) Balai Kota Cirebon,
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Mediacirebon id – Pemerintah Kota Cirebon bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) menetapkan besaran Zakat Fitrah di bulan Ramadan 1446 Hijriah atau tahun 2025 sebesar Rp 2,8 Kg atau Rp 45 Ribu.

Penetapan besaran Zakat Fitrah dilakukan bersama instansi terkait di ruang Prabayaksa, gedung Sekretariat Daerah (Setda) Balai Kota Cirebon, Rabu ((22/1/2025).

“Besaran Zakat Fitrah berdasarkan keputusan bersama seluruh instansi terkait,” kata Kepala Baznas Kota Cirebon, H Hamdan, M.Ag.

Besaran Zakat Fitrah itu mengacu pada harga beras premium saat ini sebesar Rp 16 ribu perkilo. Jika dikonversikan dengan uang sebesar Rp 44 ribu. Sebagai antisipasi pergerakan inflasi pihaknya membulatkan menjadi Rp 45 ribu.

Lihat Juga :  Komisi III Minta Dispora Tingkatkan Pembinaan Olahraga dan Kepemudaan

“Kami antisipasi jika pada bulan Ramadan harga beras kembali mengalami kenaikan,” kata Hamdan.

Setelah ditetapkan, pihaknya akan segera sosialiasi ke masyarakat agar informasi besaran Zakat Fitrah tersampaikan mengingat dalam waktu dekat sudah nemasuki bulann Ramadan.

“Kami akan segera lakukan sosialiasi setelah keputusan resmi penetapan besaran Zakat Fitrah telah ditandatagani, ” ungkapnya

Di tempat yang sama Ketua MUI Kota Cirebon, Habib Hasanain mengungkapkan, bahwa pembulatan harga masih sesuai dengan syareat islam. “Sudah sesuai syareat islam dan diperbolehkan,” ujarnya.

Lihat Juga :  Ompreng MBG Ditanggung Sekolah, Kadisdik Mengeluh

Penjabat Sekretaris Daerah Kota Cirebob Iing Daiman mengungkapkan bahwa besaran Zakar Fitrah berdasarkan keputusan bersama. Dia pun berharap masyarakat bisa menunaikan Zakat Fitrah di bulan Ramadan nanti.

“Semoga masyarakat mampu menjalankan apa yang sudah ditetapkan oleh pemerintah,” tuturnya.

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Previous ArticleMaksimalkan Retribusi Sampah, DLH Kota Cirebon Ingin UPT Jadi BLUD
Next Article Daop 3 Cirebon Minta Maaf Kereta Terlambat Akibat Banjir di Grobogan

Related Posts

Anggaran Wisuda Lansia Salimah Kota Cirebon, Dari Sedekah Minyak Jelantah

Saturday, 31 January 2026 Utama

Pemkot dan KONI Mulai Persiapan PORPROV XVJabar 2026

Friday, 30 January 2026 Utama

Tahun 2025, Daop 3 Cirebon Tutup 16 Palang Pintu Ilegal

Friday, 30 January 2026 Utama
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2026 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.