Mediacirebon.id – Hasil rapat dewan pengupahan kota (Depeko) Cirebon dan Disnaker menyepakati kenaikan UMK tahun 2025 mengacu pada keputusan pemerintah yakni 6,5 persen.
Jika berdasarkan keputusan pemerintah maka UMK Kota Cirebon tahun 2025 naik sebesar Rp 165 ribu dari UMK tahun 2024 sebesar Rp2.533.038. Dengan kenaikan tersebut UMK Kota Cirebon tahun 2025 bisa dipastikan sebesar Rp2.697.685.
Pj Wali Kota Cirebon, Agus Mulyadi, mengaku sudah menerima laporan resmi dari Depeko terkait penetapan kenaikan UMK tahun 2025. Bahkan surat sudah ditandatangani secara elektronik.
“Sudah diputuskan sesuai dengan kesepakatan bersama antara Disnaker dan Depeko Cirebon,” kata Agus kepada wartawan, Senin (16/12/2024).
Menurut Agus, kenaikan UMK tahun 2025 itu merupakan jalan tengah dari aspirasi pekerja dan pengusaha. Dia menilai kenaikan UMK tahun 2025 cukup signifikan jika dibanding persentase kenaikan UMK sebelumnya.
“Rasanya memang ini jalan tengah dari apa yang sudah diaspirasikan oleh pekerja yang mengikuti audensi yang meminta kenaikan 10 Persen. Tapi Pemerintah sudah mengakomodir dan menetapkan 6,5 Persen,” sambungnya.
Dengan penetapan UMK tahun 2025 ini, Agus berharap, iklim usaha di Kota Cirebon tetap terjaga. Mengingat, Kota Cirebon adalah kota perdagangan dan jasa.
“Karena memang ada peningkatan dari komponen biaya pekerja. Tapi mudah-mudahan tidak berpengaruh terhadap nilai barang dan jasa yang dihasilkan,” katanya. (Why)