Mediacirebon.id – Komnas Perempuan meminta pihak kepolisian mengusut tuntas atas dugaan tindak pelecehan seksual yang dilakukan oknum anggota DPRD Kabupaten Cirebon.
Terlebih melibatkan anggota DPRD yang merupakan wakil dari rakyat. Dia menilai, sebagai anggota DPRD harus memberikan contoh yang baik kepada rakyat.
“Harusnya memberikan yang terbaik untuk rakyat bukan malah merusak kepercayaan rakyat dengan perbuatan yang melanggar norma dan pidana,” kata Komisioner Komnas Perempuan, Maria Ulfa Anshor, Rabu (11/12/2024).
Dia menilai kasus ini masuk dalam kategori kekerasan terhadap perempuan di ranah negara. Hukuman yang diberikan bukan hanya etik melainkan pidana.
“Jatuhi hukuman yang sesuai dengan perbuatannya. Jangan hanya dianggap pelanggaran kode etik,” tegasnya.
Komnas Perempuan meminta pihak kepolisian untuk mengusut kasus ini secara menyeluruh. Maria menegaskan pentingnya penyelidikan mendalam dan menekankan bahwa kekerasan seksual tidak boleh dianggap sepele.
“Dalam beberapa kasus kekerasan seksual yang melibatkan aparat negara, biasanya korbannya lebih dari satu orang,” tambahnya.
Maria juga menegaskan bahwa perlindungan terhadap perempuan telah dijamin oleh konstitusi. Dari sudut pandang Hak Asasi Manusia (HAM), perempuan memiliki hak yang sama dengan laki-laki.
“Perempuan memiliki harkat dan martabat. Untuk para korban kekerasan, jangan ragu untuk melapor, karena kekerasan itu nyata,” tutupnya. (Aap)