Close Menu
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Media Cirebon
Home ยป Kades Ciwaringin Cirebon, Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa
Kriminal

Kades Ciwaringin Cirebon, Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa

Wednesday, 6 November 2024
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Kejaksaan Negeri Kabupatwn Cirebon menetapkan Kepala Desa Ciwaringin (WG) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana desa tahun 2021 sampai 2023.
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Mediacirebin.id – Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon menetapkan Kepala Desa Ciwaringin (WG) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana desa tahun 2021 sampai 2023. WG langsung digelandang ke rutan untuk menjalani penahanan 20 hari ke depan.

Kepala Kejari Kabupaten Cirebon Yudhi Kurniawan mengatakan, berdasarkan audit perhitungan (LHKPN) tahun 2023 negara mengalami kerugian sebesar Rp 500 juta. Dari total anggaran dana desa sebesar Rp 2 miliar.

“Dasar kami dari audit LHKPN. Kemudian kami lakukan penyidikan,” ungkapnya kepada wartawan, Rabu (6/11/2024).

Lihat Juga :  S1AP Deklarasi Dukung Anies Baswedan Capres 2024

Dari hasil penyidikan, tersangka terbukti membuat program fiktif dan menggelembungkan anggaran dari dana desa tersebut. Tersangka melakukan hal demikian selama menjabat kepala desa.

“Selama menjabat tersangka membuat program fiktif,” ujarnya.

Berdasarkan pengakuan tersangka menggunakan hasil korupsi untuk kepentingan pribadi. Kejari masih mendalami aset-aset yang dimiliki tersangka.

“Kami masih didalami apakah ada uang korupsi yang digunakan untuk membeli benda atau untuk lainnya,” ungkapnya.

Pelaku diancam dengan pasal 2 ayat 1 UU Tipikor dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. “Kami lakukan penahanan sembari mengumpulkan alat bukti lain,” tegasnya. (Aap)

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Previous ArticleKPU dan PWI Kabupaten Cirebon Sinergi Tingkatkan Partisipasi di Pilkada 2024
Next Article Pj Bupati Cirebon Sebut Kemantapan Jalan Capai 84 Persen

Related Posts

Bawaslu Kota Cirebon Rampung Awasi Coktas Data Pemilih Berkelanjutan

Thursday, 25 September 2025 Utama

Perumda Sengaja Diisi Plt, Walikota Cirebon Minta Petakan Masalah

Thursday, 25 September 2025 Utama

Jabatan di Perumda Kota Cirebon Harus yang Berkompeten

Wednesday, 24 September 2025 Utama
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Tentang
  • Pedoman Media Siber
© 2025 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.