Mediacirebon.id – KAI Daop 3 Cirebon menutup pelintasan Liar di Km 184 tepatnya di Desa Sukalila Kecamatan Jatibarang Kabupaten Indramayu, Rabu (30/10/2024). penutupan bertujuan untuk meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang jalur kereta api.
Manager Humas PT KAI Daop 3 Cirebon, Rokhmad Makin Zainul mengatakan penutupan JPL Liar mengacu kepada Pasal 91 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian yang menyatakan bahwa perpotongan antara jalur kereta dan jalan dibuat tidak sebidang.
“Kami mendukung proses penutupan perlintasan liar yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan secara serentak di wilayah Daop 1 sampai dengan Daop 9 dan Divre I sampai Divre IV pada hari ini Rabu 30 Oktober 2024,” ujarnya.
Sepanjang Januari – Oktober 2024 total pintu perlintasan di wilayah Daop 3 Cirebon yang telah ditutup sebanyak 19 Titik. Dalam melakukan penutupan perlintasan ini, PT KAI Daop 3 Cirebon bekerjasama dengan beberapa pihak terkait seperti Pemerintah Daerah, dan instansi kewilayahan serta beberapa pihak lainnya.
Adapun total perlintasan kereta api di wilayah Daop 3 Cirebon sebanyak 175 titik, dengan rincian 156 titik perlintasan sebidang dan 19 titik perlintasan tidak sebidang.
Untuk Perlintasan sebidang sebanyak 82 titik tidak dijaga dan 74 titik dijaga, baik dijaga oleh PT KAI, Pemda maupun swadaya masyarakat, sedangkan untuk perlintasan tidak sebidang sebanyak 4 titik fly over dan 15 titik underpass
Sebelum melakukan penutupan, PT KAI Daop 3 Cirebon telah melakukan sosialisasi bersama dengan unsur kewilayahan kepada warga di sekitar lokasi baik secara langsung maupun melalui pemasangan spanduk pemberitahuan.
“Bagi masyarakat yang biasa memanfaatkan perlintasan liar tersebut agar dapat menggunakan jalur alternatif lain yang ada atau perlintasan resmi terdekat demi keselamatan bersama,” jelasnya.
Rokhmad menjelaskan, guna mewujudkan keselamatan perjalanan kereta api dan pemakai jalan, maka perlintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang No 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 94. Adapun penutupan tersebut dilakukan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah.
Pengguna kendaraan yang akan melalui perlintasan sebidang resmi juga dihimbau agar tetap mengikuti tata tertib melalui rambu yang telah disiapkan. Pengendara diminta untuk tidak memaksakan diri melaju jika sudah ada rambu peringatan dan alarm sudah berbunyi tanda kereta api akan melintas..
“Kami mengimbau masyarakat yang tinggal di sekitar jalur kereta apo agar tidak membuat perlintasan secara ilegal yang dapat membahayakan keselamatan perjalanan dan masyarakat yang melintas,” tutup Rokhmad.