Close Menu
  • Utama
  • Wakil Rakyat
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Kriminal
  • Viral
  • Wisata & Kuliner
  • Opini
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Utama
  • Wakil Rakyat
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Kriminal
  • Viral
  • Wisata & Kuliner
  • Opini
Media Cirebon
Home ยป PPKM Darurat di Kabupaten Cirebon, Zona Merah Salat Jumat Ditiadakan

PPKM Darurat di Kabupaten Cirebon, Zona Merah Salat Jumat Ditiadakan

Friday, 9 July 2021
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Foto diambil sebelum pelaksanaan PPKM Darurat di Kabupaten Cirebon
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

SUMBER – Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kabupaten Cirebon menerbitkan surat edaran tentang pelaksanaan ibadah di masjid selama PPKM Darurat dari tanggal 3-20 Juli 2021. Dalam surat edaran pelaksanaan ibadah terbagi sesuai dengan zona sebaran kasus Covid-19.

Dalam surat edaran yang ditandatangani Ketua DMI Kabupaten Cirebon, Nukhbatul Mankub menyebutkan, bagi masjid yang berada di zona merah maka salat Jumat ditiadakan dan diganti salat duhur. Bagi masjid di zona orange dan kuning maka boleh melaksanakan salat jumat dengan protokol kesehatan yang ketat.

Lihat Juga :  PPP Siap Hijaukan Kota Cirebon, Ini Targetnya

“Koordinasi dengan satgas yang ada di setiap daerah untuk mengetahui apakah berada di zona merah, orange atau kuning,” kata dia dalam surat edaran, Jumat (9/7/2021)

Pihaknya juga meminta kepada seluruh pengurus masjid di Kabupaten Cirebon menjaga kebersihan masjid dengan cara rutin membersihkan dengan cairan disinfektan dan menyediakan tempat cuci tangan.

“Kebersihan masjid harus dijaga betul pada situasi seperti ini. Jangan lupa saf diatur jaraknya,” kata dia.

Tidak ada sanksi bagi yang melanggar, namun satgas Covid-19 akan memberikan teguran kepada masjid yang melanggar surat edaran tersebut.

Lihat Juga :  Anggaran Pokir dan Program Prioritas Dialihkan ke Penanganan Covid-19

“Mohon surat edaran ini ditaati dan tidak untuk dilanggar karena demi keselamatan seluruh rakyat Indonesia,” tuturnya.

Bedasarkan data dari situs http://covid19.cirebonkab.go.id/ dari 40 kecamatan di Kabupaten Cirebon hanya lima kecamatan yang berstatus zona orange. Kecamatan itu antara lain Losari, Pasaleman, Kapetakan, Susukan dan Kaliwedi. Sementara daerah lainnya masuk kategori zona merah. [MC-02]

Denda PPKM Darurat di Kabupaten Cirebon DMI Kabupaten Cirebon Kabupaten Cirebon Masjid Agung Sumber Media Cirebon Salat Jumat
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Wakil Walikota Cirebon Pimpin Perwosi Periode 2026-2030

Thursday, 16 April 2026 Serba Serbi

Stok Menitipis, Ratusan Kapal Nelayan Sandar di PPN Kejawanan

Thursday, 16 April 2026 Utama
Terbaru
  • Wakil Walikota Cirebon Pimpin Perwosi Periode 2026-2030
  • Stok Menitipis, Ratusan Kapal Nelayan Sandar di PPN Kejawanan
  • BPS dan Kadin Sinergi Sensus Ekonomi 2026 di Kota Cirebon
  • Anggaran Penginapan DPRD Kab Cirebon Mencapai Rp4,31 Miliar
  • Tuntut Gaji Layak, PPPK Paruh Waktu Lapor ke DPRD Kota Cirebon
  • Bupati Cirebon Ajak Duta Besar Bulgaria Kerja Sama Industri
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2026 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.