Close Menu
  • Utama
  • Wakil Rakyat
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Kriminal
  • Viral
  • Wisata & Kuliner
  • Opini
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Utama
  • Wakil Rakyat
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Kriminal
  • Viral
  • Wisata & Kuliner
  • Opini
Media Cirebon
Home ยป Warga Terjaring Operasi Yustisi PPKM Darurat, Wajib Membayar Denda

Warga Terjaring Operasi Yustisi PPKM Darurat, Wajib Membayar Denda

Wednesday, 7 July 2021
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Operasi yustisi PPKM Darurat di Kabupaten Cirebon
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

SUMBER – Sebanyak 40 warga dan 12 pedagang terjaring operasi yustisi dalam PPKM darurat di Kabupaten Cirebon, Rabu (7/7/2021). Mereka terjaring operasi langsung diminta membayar tenda sebesar Rp 30 ribu untuk warga dan Rp 200-300 ribu untuk pedagang.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman mengatakan, penindakan tersebut diberlakukan mulai sejak kemarin. Pasalnya, tahapan sosialisasi dan imbauan dilaksanakan pada tiga hari pertama PPKM darurat.

“Saat ini, kita akan melakukan penindakan, baik kepada masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan maupun pelaku usaha yang melanggar aturan PPKM darurat,” kata dia kepada wartawan.

Lihat Juga :  Ini Tujuan Pemkot Gelar Memayu di HUT ke 653 Cirebon

Ia mengatakan, persidangan melibatkan Pengadilan, Kejaksaan, dan bank bjb untuk pembayaran dendanya sehingga benar-benar menerapkan one day service. Penegakan hukum yustisi itu bertujuan memberi efek jera sehingga masyarakat lebih mematuhi protokol kesehatan.

Pihaknya memastikan penegakan hukum tersebut tetap mengedepankan sisi humanis. Karenanya, para petugas melakukan penindakan dengan santun kepada masyarakat yang terjaring operasi yustisi.

Arif berharap, penindakan tersebut dapat membangun kesadaran masyarakat Kabupaten Cirebon dalam mematuhi protokol kesehatan. Di antaranya, memakai masker saat keluar rumah, menjaga jarak dengan orang sekitar, rajin mencuci tangan dan lainnya.

Lihat Juga :  Mulai Hari Ini, Pelanggar PPKM Darurat Akan Diberi Sanksi Tegas

“Penindakan secara humanis ini bertujuan mengetuk hati masyarakat sehingga menyadari kesalahannya kemudian bersimpati dan akhirnya berpartisipasi aktif menyukseskan PPKM darurat untuk menekan penyebaran Covid-19,” katanya.

Menurutnya, pola penegakan hukum itupun bersifat stasioner untuk mengecek kepatuhan masyarakat yang beraktivitas di jalanan mematuhi protokol kesehatan. Selain itu, patroli pemantauain PPKM darurat juga rutin dilaksanakan hingga 20 Juli 2021 mendatang.

“Kegiatan patroli untuk menyisir sektor esensial dan nonesensial yang tidak mematuhi aturan PPKM darurat. Misalnya, pembatasan jumlah pengunjung dan hanya melayani pemesanan take away untuk pelaku usaha kuliner,” ujar dia. [MC-02]

Denda PPKM Darurat di Kabupaten Cirebon Media Cirebon Polresta Cirebon PPKM Darurat Kabupaten Cirebon
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Anggaran Penginapan DPRD Kab Cirebon Mencapai Rp4,31 Miliar

Wednesday, 15 April 2026 Utama

Tuntut Gaji Layak, PPPK Paruh Waktu Lapor ke DPRD Kota Cirebon

Wednesday, 15 April 2026 Utama
Terbaru
  • Anggaran Penginapan DPRD Kab Cirebon Mencapai Rp4,31 Miliar
  • Tuntut Gaji Layak, PPPK Paruh Waktu Lapor ke DPRD Kota Cirebon
  • Bupati Cirebon Ajak Duta Besar Bulgaria Kerja Sama Industri
  • Partai Garuda Siap Jadi Kontestan di Pemilu Kota Cirebon
  • Waspada Info Loker PT KAI, Ini Website Resminya
  • 3 Direksi BPR Bank Cirebon Jadi Tersangka Dugaan Korupsi, Negara Rugi Rp17 Miliar
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2026 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.