Mediacirebon.id – Operasi rokok ilegal yang melibatkan Beacukai, Polresta Cirebon, dan Kodim 0620/Kabupaten Cirebon berhasil menyita 298.000 batang rokok tanpa pita cukai.
Pj Bupati Cirebon Wahyu Mijaya mengatakan, operasi berlangsung selama 4 hari dari 27 hingga 30 Agustus 2024. Tim disebar di 10 desa dan 6 kecamatan di Kabupaten Cirebon.
Hasilnya, tim berhasil menyita 166 merek rokok ilegal dengan total 1.438 unit barang yang meliputi 628 produk yang tidak layak edar,” kata Pj Bupati Cirebon kepada wartawan, Selasa (3/9/2024).
Total nilai barang yang disita dalam operasi ini mencapai Rp390 juta, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 222.308.000. Wahyu mengapresiasi atas keberhasilan tim dalam operasi penertiban rokok ilegal di Kabupaten Cirebon.
“Operasi ini merupakan upaya nyata kita untuk memberantas peredaran barang ilegal di Kabupaten Cirebon,” ujar Wahyu.
Operasi penertiban ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku usaha yang mencoba mengedarkan barang ilegal. Bukan hanya itu dia mengimbau kepada masyarakat tidak membeli barang ilegal apa pun bentuknya.
“Kami akan terus melanjutkan operasi ini demi melindungi masyarakat dari produk-produk yang tidak memenuhi standar kesehatan dan keselamatan,” tambahnya.
“Kita dapat mengenali ciri-ciri rokok ilegal melalui pengamatan secara langsung, yang ditandai dengan rokok yang tidak dilekati pita cukai, rokok yang dilekati pita cukai bekas, rokok dengan pita cukai palsu, dan rokok dengan pita cukai salah peruntukan,” tuturnya.
Pemda Kabupaten Cirebon akan menindak tegas bagi pedagang yang masih menjual rokok ilegal. Sebab peredaran barang ilegal menyebabkan persaingan yang tidak sehat, serta mengganggu keberlangsungan industri hasil tembakau yang legal.
“Peredaran rokok ilegal juga mempengaruhi penerimaan cukai hasil tembakau di daerah atau dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT),” ungkapnya.
Disisi lain rokok ilegal tidak memiliki standarisasi dari komposisi kandungan tar dan nikotin yang ada di dalamnya. Oleh karena itu rokok ilegal jauh lebih membahayakan kesehatan masyarakat.